EMPAT
PILAR BERBANGSA DAN BERNEGARA DALAM MEMBANGUN KARAKTER PEMUDA INDONESIA
Oleh
Trian
Hermawan [1]
A.
Pendahuluan
Dewasa ini bangsa Indonesia sedang mengalami krisis multidimensi, akibat
dari perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemuda merupakan aset bangsa yang memiliki fungi yang sangat
strategis. Banyak sekali peran-peran yang bisa diemban oleh seorang pemuda
sampai Bung Karno pun bilang “Beri aku 10 pemuda maka aku akan mengguncang
dunia”. Peran pemuda yang sedemikian besar itu juga memiliki ancaman yang siap
menghadang dan menghancurkan karakter sejati jiwa-jiwa muda yang senantiasa
selalu maju dan bergerak dalam hal yang positif menjadi pemuda yang hanya suka
hura-hura dan cenderung melakukan sesuatu yang negatif. Berbagai fenomena bermunculan seiring
semakin menipisnya realisasi nilai-nilai luhur yang terkemas dalam empat pilar
kebangsaan.
Pemuda yang konon merupakan generasi penerus negeri
ini tak
jarang melakukan tawuran massal untuk mengekspresikan kebencian satu sama lain.
Tawuran massal antar kelompok pemuda sudah berulangkali terjadi. Negeri yang sudah
merdeka lebih dari setengah abad ini juga masih dihadapkan pada perang
tradisional antar kelompok suku. Apabila kasus-kasus pertikaian tersebut tidak
disikapi dengan bijak oleh semua pihak, akan bisa menjadi faktor pemantik
(trigger factors) bagi terjadi
pertikaian yang lebih besar, bahkan tidak mustahil menjurus kepada disintegrasi
bangsa.
Menurut Sudharto (2010)
bahwa faktor penyebab terjadinya disintegrasi bangsa antara lain dapat
diakibatkan oleh faktor: (1) sosial; (2) budaya; (3) keutuhan pimpinan
nasional; (4) sistem politik; (5) wacana demokrasi dan HAM; (6) nasionalisme;
(7) hubungan Negara terhadap rakyat; (8) hubungan luar negeri; (9)
keberagaman etnis dan agama; (10) Negara kepulauan; (11) dan faktor peralihan
generasi.
Dari berbagai persoalan
yang kini kita hadapi, hal yang menarik untuk direnungkan kembali adalah
bagaimana seharusnya empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni:
Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka
Tunggal Ika dapat benar-benar fungsional dalam membangun karakter pemuda Indonesia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan cita-cita pendiri Negara dan
- cita-cita yang terkandung dalam Proklamasi 17 Agustus 1945 dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pendiri bangsa kita mencita-cita bahwa
Negara di dirikan, diciptakan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keempat pilar yang dimaksud adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka
Tunggal Ika, dalam hubungan dengan berbangsa dan bernegara, dapat dijelaskan
sebagai berikut,
1.
Pancasila
Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) sehingga memiliki fungsi yang sangat fundamental. Selain
bersifat yuridis formal yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan
berlandaskan pada Pancasila (sering disebut sebagai sumber dari segala sumber
hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila merupakan dasar
filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah
negara dan pandangan/cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai cita-cita
nasional. Sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup, Pancasila
mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dipedomani oleh seluruh
warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi
karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati
diri bangsa Indonesia.
Oleh karena kedudukan dan fungsinya yang sangat
fundamental bagi negara dan bangsa Indonesia, maka dalam pembangunan karakter
bangsa, Pancasila merupakan landasan utama. Sebagai landasan, Pancasila
merupakan rujukan, acuan, dan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa.
Dalam konteks yang bersifat subtansial, pembangunan karakter bangsa memiliki
makna membangun manusia dan bangsa Indonesia yang berkarakter Pancasila.
Berkarakter Pancasila berarti manusia dan bangsa Indonesia memiliki ciri dan
watak religius, humanis, nasionalis, demokratis, dan mengutamakan kesejahteraan
rakyat. Nilai-nilai fundamental ini menjadi sumber nilai luhur yang
dikembangkan dalam pendidikan karakter bangsa.
2.
Undang-Undang Dasar 1945
Derivasi nilai-nilai luhur Pancasila
tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD
1945. Oleh karena itu, landasan kedua yang harus menjadi acuan dalam
pembangunan karakter bangsa adalah norma konstitusional UUD 1945. Nilai-nilai
universal yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 harus terus dipertahankan
menjadi norma konstitusional bagi negara Republik Indonesia.
Keluhuran nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
memancarkan tekad dan komitmen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan
pembukaan itu dan bahkan tidak akan mengubahnya. Paling tidak ada empat
kandungan isi dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan untuk tidak
mengubahnya. Pertama, di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma dasar
universal bagi berdiri tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam
alinea pertama secara eksplisit dinyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala
bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pernyataan itu dengan
tegas menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan oleh karena
itu, tidak boleh lagi ada penjajahan di muka bumi. Implikasi dari norma ini
adalah berdirinya negara merdeka dan berdaulat merupakan
sebuah keniscayaan. Alasan kedua adalah
di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma yang terkait dengan tujuan negara
atau tujuan nasional yang merupakan cita-cita pendiri bangsa atas berdirinya
NKRI. Tujuan negara itu meliputi empat butir, yaitu (1) melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan
kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Cita-cita itu sangat luhur dan tidak akan lekang
oleh waktu. Alasan ketiga, Pembukaan UUD 1945 mengatur ketatanegaran Indonesia
khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan. Alasan keempat adalah
karena nilainya yang sangat tinggi bagi bangsa dan negara Republik Indonesia,
sebagaimana tersurat di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara
yaitu Pancasila.
Selain pembukaan, dalam Batang Tubuh UUD
1945 terdapat norma-norma konstitusional yang mengatur sistem ketatanegaraan
dan pemerintahan Indonesia, pengaturan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia,
identitas negara, dan pengaturan tentang perubahan UUD 1945 yang semuanya itu
perlu dipahami dan dipatuhi oleh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam
pengembangan karakter bangsa, norma-norma konstitusional UUD 1945 menjadi
landasan yang harus ditegakkan untuk kukuh berdirinya negara Republik
Indonesia.
3.
NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia)
Kesepakatan yang juga perlu ditegaskan dalam pembangunan
karakter bangsa adalah komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia adalah
karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI, bukan karakter
yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi menggoyahkan NKRI. Oleh karena
itu, rasa cinta terhadap tanah air (patriotisme)
perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa. Pengembangan sikap
demokratis dan menjunjung tinggi HAM sebagai bagian dari pembangunan karakter
harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa
(nasionalisme), bukan untuk memecah belah bangsa dan NKRI. Oleh karena itu,
landasan keempat yang harus menjadi pijakan dalam pembangunan karakter bangsa
adalah komitmen terhadap NKRI.
4.
Bhineka Tunggal Ika
Landasan selanjutnya yang mesti
menjadi perhatian semua pihak dalam pembangunan karakter bangsa adalah semboyan
Bhinneka Tunggal Ika.
Semboyan itu bertujuan menghargai perbedaan/keberagaman, tetapi
tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia, bangsa yang memiliki
kesamaan sejarah dan kesamaan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang “adil
dalam kemakmuran” dan “makmur dalam keadilan” dengan dasar negara Pancasila dan
dasar konstitusional UUD 1945.
Keberagaman suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA) merupakan suatu keniscayaan dan tidak bisa dipungkiri oleh
bangsa Indonesia. Akan tetapi, keberagaman itu harus dipandang sebagai
kekayaan khasanah sosiokultural, kekayaan yang bersifat kodrati dan alamiah
sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa bukan untuk dipertentangkan, apalagi
dipertantangkan (diadu antara satu dengan lainnya) sehingga terpecah-belah.
Oleh karena itu, semboyan Bhinneka
Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat bagi terwujudnya
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
C.
Pengertian Karakter, Karakter bangsa, dan Pembangunan Karakter bangsa
Karakter
adalah nilai-nilai yang khas-baik (tahu nilai kebaikan, mau berbuat baik,
nyata berkehidupan baik, dan berdampak baik terhadap lingkungan) yang terpateri
dalam diri dan terejawantahkan dalam perilaku. Karakter secara koheren memancar
dari hasil olah pikir, olah hati, olah raga, serta olah rasa dan karsa
seseorang atau sekelompok orang. Karakter merupakan ciri khas seseorang atau
sekelompok orang yang mengandung nilai, kemampuan, kapasitas moral, dan
ketegaran dalam menghadapi kesulitan dan tantangan.
Karakter bangsa adalah kualitas perilaku
kolektif kebangsaan yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman,
rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah
pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau
sekelompok orang. Karakter bangsa Indonesia akan menentukan perilaku kolektif
kebangsaan Indonesia yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman,
rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara Indonesia yang
berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap NKRI.
Pembangunan
Karakter Bangsa adalah upaya kolektif-sistemik
suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang
sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta
potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang
berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral,
bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi
Ipteks berdasarkan Pancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
Pembangunan karakter pemuda dilakukan secara koheren melalui proses
sosialisasi, pendidikan dan pembelajaran, pemberdayaan, pembudayaan, dan kerja
sama seluruh komponen bangsa dan negara.
Berikut ini
merupakan beberapa sikap yang mencerminkan karakter bangsa,
diantaranya:
1.
Saling
menghormati dan menghargai,
2.
Rasa
kebersamaan dan tolong menolong,
3.
Rasa
kesatuan dan persatuan,
4.
Rasa
peduli dalam bermasyarakat berbangsa dan Negara,
5.
Adanya
moral dan akhlak dan di landasi nilai-nilai agama,
6.
Perilaku dan
sifat-sifat kejiwaan dan saling menghormati dan menguntungkan,.
7.
Kelakuan
dan tingkah laku menggambarkan nilai-nilai agama, hukum, dan budaya, serta
8.
Sikap
dan prilaku menggambarkan nilai-nilai kebangsaan, dan
sebagainya.
Selain itu pula, untuk membangun karakter pemuda diperlukan sikap
menjunjung tinggi beberapa nilai, seperti:
1.
Nilai
kejuangan,
2.
Nilai
semangat,
3.
Nilai
kebersamaan atau gotong royong,
4.
Nilai
kepedulian atau solider,
5.
Nilai
sopan santun ,
6.
Nilai
persatuan dan kesatuan,
7.
Nilai
kekeluargaan, serta
8.
Nilai
tanggungjawab, dan sebagainya.
Faktor Membangun Karakter pemuda, diantaranya
sebagai berikut:
1.
Agama,
2.
Normatif (Hukum dan
peraturan yang berlaku),
3.
Pendidikan,
4.
Ideologi,
5.
Kepemimpinan,
6.
Lingkungan,
7.
Politik,
8.
Ekonomi, dan
9.
Sosial Budaya.
Menurut Swasono (2009)
seharusnya karakter bangsa yang harus dimiliki oleh bangsa Indonesia, adalah
yang tersirat dalam akhlak atau sifat yang tampak dalam kehidupan sehari-hari,
seperti: (1) sifat menghargai mutu/kualitas; (2) kesabaran untuk meniti usaha
awal; (3) adanya rasa percaya diri karena yakin dirinya berkualitas; (4) sikap
disiplin dalam waktu dan pekerjaan; (5) sifat mengutamakan. Lebih lanjut
Swasono (2009) menjelaskan bahwa nilai-nilai Pancasila perlu menlandasi akhlak
bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia terlihat sebagai bangsa yang: (1)
beribadah (apapun agama atau kepercayaan yang dianut); (2) berprikemanusian; (3)
mampu menjaga persatuan, tidak mengotak mengotakkan diri dan mencintai tanah
air; (4) menguatamakan musyawarah mufakat dan; (5) mengutamakan keadilan
terhadap sesama anak bangsa.
Sementara itu, dalam
Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa, karakter bangsa Indonesia yang
diharapkan adalah: (1) Karakter yang bersumber dari olah hati, antara lain
beriman dan bertaqwa, jujur, amanah, adil, tertib, taat aturan,
bertanggungjwab, berempati, berani mengambil resiko, pantang menyerah, rela
berkorban dan berjiwa patriotic; (2) Karakter yang bersumber dari olah pikir,
cerdas, kritis, kreatif, inovatif, ingin tahu, produktif, berorientasi Ipteks,
dan reflektif; (3) Karakter yang bersumber dari olah raga/kinestetika, antara
lain bersih, dan sehat, sportif, tangguh, andal, berdaya tahan, bersahabat,
kooperatif, determinative, kompetitif, ceria dan gigih; (4) Karakter yang
bersumber dari olah rasa dan karsa, antara lain kemanusian, saling menghargai,
gotong royong, kebersamaan, ramah, hormat, toleran, nasionalis, peduli,
kosmoploit (mendunia), mengutamakan kepentingan umum, cinta tanah air, bangga
menggunakan bahasa dan produk Indonesia, dinamis, kerja keras dan beretos kerja.
D.
Penutup
Berdiri kokohnya NKRI pada akhirnya berpulang pada
apakah kita sebagai pemuda masih menggunakan empat pilar kebangsaan. Pembangunan karakter
bangsa yang saling keterkaitan dengan pilar kebangsaan ini oleh karenanya
haruslah dalam aras yang berkesesuaian dan terintegrasi, yang bernafaskan
Pancasila, yang konstitusional, dalam kerangka NKRI, dan untuk menjamin
keanekaragaman budaya, suku bangsa dan agama. Jika salah satu foundasi pilar
kebangsaan itu tidak dijadikan pegangan, karakter bangsa yang dicita-citakan
sekedar wacana dan angan-angan belaka. Maka akan goyahlah negara Indonesia
disebabkan oleh hal tersebut. Jika penopang yang satu tak kuat, maka akan
berpengaruh pada pilar yang lain. Pada akhirnya bukan tak mungkin Indonesia
akan ambruk secara bertahap, bergantung pada seberapa jauh dan seberapa dalam
kita menggunakan empat pilar kebangsaan tersebut. Tentunya, ambruknya NKRI
merupakan sesuatu yang tak diinginkan dan tak terlintas sedikitpun dalam benak
kita sebagai bagian dari NKRI.
Sumber Referensi
Budiana,
Yudi. 2012. Apa Itu Empat Pilar Kebangsaan,diakses dari http://cermaipost.com/index.php/component/content/article/44, diakses
tanggal 10
November 2012.
Nurjaman. 2011. Pendidikan Karakter Bangsa: Alternatif Membangunan Diri,
diakses dari http://worpress.com/2011/07/25/html, pada
tanggal 5 November 2012
Suyanto. 2011. Pendidikan Karakter Untuk Membangun Karakter Bangsa, dalam Jurnal
Police Brief, Edisi 4, Jakarta: Dirjen Pendidikan Dasar Kemendiknas RI
keterangan
[1] Mahasiswa Pendidikan Fisika Universitas
Lampung
1 komentar:
Tulis komentarBagaimana masyarakat Indonesia dapat menghayati nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dan apa manfaatnya bagi pembangunan nasional? Kunjungi Kami Telkom University
Reply