10 November, 2012

EMPAT PILAR BERBANGSA DAN BERNEGARA DALAM MEMBANGUN KARAKTER PEMUDA INDONESIA

Post oleh : Siger property | Rilis : 22.10 | Series :

EMPAT PILAR BERBANGSA DAN BERNEGARA DALAM MEMBANGUN KARAKTER PEMUDA INDONESIA

Oleh
Trian Hermawan [1]

A.    Pendahuluan
Dewasa ini bangsa Indonesia sedang mengalami krisis multidimensi, akibat dari perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemuda merupakan aset bangsa yang memiliki fungi yang sangat strategis. Banyak sekali peran-peran yang bisa diemban oleh seorang pemuda sampai Bung Karno pun bilang “Beri aku 10 pemuda maka aku akan mengguncang dunia”. Peran pemuda yang sedemikian besar itu juga memiliki ancaman yang siap menghadang dan menghancurkan karakter sejati jiwa-jiwa muda yang senantiasa selalu maju dan bergerak dalam hal yang positif menjadi pemuda yang hanya suka hura-hura dan cenderung melakukan sesuatu yang negatif. Berbagai fenomena bermunculan seiring semakin menipisnya realisasi nilai-nilai luhur yang terkemas dalam empat pilar kebangsaan.
Pemuda yang konon merupakan generasi penerus negeri ini tak jarang melakukan tawuran massal untuk mengekspresikan kebencian satu sama lain. Tawuran massal antar kelompok pemuda sudah berulangkali terjadi. Negeri yang sudah merdeka lebih dari setengah abad ini juga masih dihadapkan pada  perang tradisional antar kelompok suku. Apabila kasus-kasus pertikaian tersebut tidak disikapi dengan bijak oleh semua pihak,  akan bisa menjadi faktor pemantik (trigger factors) bagi  terjadi pertikaian yang lebih besar, bahkan tidak mustahil menjurus kepada disintegrasi bangsa.
Menurut Sudharto (2010) bahwa faktor penyebab terjadinya  disintegrasi bangsa antara lain dapat diakibatkan oleh faktor: (1) sosial; (2) budaya; (3) keutuhan pimpinan nasional; (4) sistem politik; (5) wacana demokrasi dan HAM; (6) nasionalisme; (7) hubungan Negara terhadap rakyat; (8) hubungan luar negeri; (9)  keberagaman etnis dan agama; (10) Negara kepulauan; (11) dan faktor peralihan generasi.   
Dari berbagai persoalan yang kini kita hadapi, hal yang menarik untuk direnungkan kembali adalah bagaimana seharusnya empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika dapat benar-benar fungsional dalam membangun karakter pemuda Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan cita-cita pendiri Negara dan  - cita-cita yang terkandung dalam Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pendiri bangsa kita mencita-cita bahwa Negara di dirikan, diciptakan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

B.     Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keempat pilar yang dimaksud adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dalam hubungan dengan berbangsa dan bernegara, dapat dijelaskan sebagai berikut,  
1.      Pancasila
Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga memiliki fungsi yang sangat fundamental. Selain bersifat yuridis formal yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila (sering disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila merupakan  dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan/cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Sebagai dasar negara dan  sebagai pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dipedomani oleh seluruh warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

Oleh karena kedudukan dan fungsinya yang sangat fundamental bagi negara dan bangsa Indonesia, maka dalam pembangunan karakter bangsa, Pancasila merupakan landasan utama. Sebagai landasan, Pancasila merupakan rujukan, acuan, dan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa. Dalam konteks yang bersifat subtansial, pembangunan karakter bangsa memiliki makna membangun manusia dan bangsa Indonesia yang berkarakter Pancasila. Berkarakter Pancasila berarti manusia dan bangsa Indonesia memiliki ciri dan watak religius, humanis, nasionalis, demokratis, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai fundamental ini menjadi sumber nilai luhur yang dikembangkan dalam pendidikan karakter bangsa. 

2.      Undang-Undang Dasar 1945
Derivasi nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Oleh karena itu, landasan kedua yang harus menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa adalah norma konstitusional UUD 1945. Nilai-nilai universal yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 harus terus dipertahankan menjadi norma konstitusional bagi negara Republik Indonesia.
Keluhuran nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memancarkan tekad dan komitmen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan pembukaan itu dan bahkan tidak akan mengubahnya. Paling tidak ada empat kandungan isi dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan untuk tidak mengubahnya. Pertama, di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma dasar universal bagi berdiri tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam alinea pertama secara eksplisit dinyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pernyataan itu dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan oleh karena itu, tidak boleh lagi ada penjajahan di muka bumi. Implikasi dari norma ini adalah berdirinya negara merdeka dan berdaulat merupakan sebuah keniscayaan. Alasan kedua adalah di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma yang terkait dengan tujuan negara atau tujuan nasional yang merupakan cita-cita pendiri bangsa atas berdirinya NKRI. Tujuan negara itu meliputi empat butir, yaitu (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,  (2) memajukan kesejahteraan umum, (3)  mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Cita-cita itu sangat luhur dan tidak akan  lekang oleh waktu. Alasan ketiga, Pembukaan UUD 1945 mengatur ketatanegaran Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan. Alasan keempat adalah karena nilainya yang sangat tinggi bagi bangsa dan negara Republik Indonesia, sebagaimana tersurat di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.

Selain pembukaan, dalam Batang Tubuh UUD 1945 terdapat norma-norma konstitusional yang mengatur sistem ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia, pengaturan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, identitas negara, dan pengaturan tentang perubahan UUD 1945 yang semuanya itu perlu dipahami dan dipatuhi oleh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam pengembangan karakter bangsa, norma-norma konstitusional UUD 1945 menjadi landasan yang harus ditegakkan untuk kukuh berdirinya negara Republik Indonesia.

3.      NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Kesepakatan yang juga perlu ditegaskan dalam pembangunan karakter bangsa adalah komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia adalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI, bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi menggoyahkan NKRI. Oleh karena itu, rasa cinta terhadap tanah air (patriotisme) perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa. Pengembangan sikap demokratis dan menjunjung tinggi HAM sebagai bagian dari pembangunan karakter harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa (nasionalisme), bukan untuk memecah belah bangsa dan NKRI. Oleh karena itu, landasan keempat yang harus menjadi pijakan dalam pembangunan karakter bangsa adalah komitmen terhadap NKRI.


4.      Bhineka Tunggal Ika
Landasan  selanjutnya yang mesti menjadi perhatian semua pihak dalam pembangunan karakter bangsa adalah semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Semboyan itu bertujuan menghargai perbedaan/keberagaman, tetapi tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia, bangsa yang memiliki kesamaan sejarah dan kesamaan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang “adil dalam kemakmuran” dan “makmur dalam keadilan” dengan dasar negara Pancasila dan dasar konstitusional UUD 1945.

Keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu keniscayaan dan tidak bisa dipungkiri oleh bangsa Indonesia.  Akan tetapi, keberagaman itu harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosiokultural, kekayaan yang bersifat kodrati dan alamiah sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa  bukan untuk dipertentangkan, apalagi dipertantangkan (diadu antara satu dengan lainnya) sehingga terpecah-belah. Oleh karena itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus dapat menjadi  penyemangat bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

C.      Pengertian Karakter, Karakter bangsa, dan Pembangunan Karakter bangsa
Karakter adalah  nilai-nilai yang khas-baik (tahu nilai kebaikan, mau berbuat baik, nyata berkehidupan baik, dan berdampak baik terhadap lingkungan) yang terpateri dalam diri dan terejawantahkan dalam perilaku. Karakter secara koheren memancar dari hasil olah pikir, olah hati, olah raga, serta olah rasa dan karsa seseorang atau sekelompok orang. Karakter merupakan ciri khas seseorang atau sekelompok orang yang mengandung nilai, kemampuan, kapasitas moral, dan ketegaran dalam menghadapi kesulitan dan tantangan.


            Karakter bangsa adalah  kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku  berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang. Karakter bangsa Indonesia akan menentukan perilaku kolektif kebangsaan Indonesia yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku  berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap NKRI.

Pembangunan Karakter Bangsa adalah upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar  dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkan Pancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pembangunan karakter pemuda dilakukan secara koheren melalui proses sosialisasi, pendidikan dan pembelajaran, pemberdayaan, pembudayaan, dan kerja sama  seluruh komponen bangsa dan negara.
Berikut ini merupakan beberapa sikap yang mencerminkan karakter bangsa, diantaranya:
1.        Saling menghormati dan menghargai,
2.        Rasa kebersamaan dan tolong menolong,
3.        Rasa kesatuan dan persatuan, 
4.        Rasa peduli dalam bermasyarakat berbangsa dan Negara,
5.        Adanya moral dan akhlak dan di landasi nilai-nilai agama,
6.        Perilaku dan sifat-sifat kejiwaan dan saling menghormati dan menguntungkan,.
7.        Kelakuan dan tingkah laku menggambarkan nilai-nilai agama, hukum, dan budaya, serta 
8.        Sikap dan prilaku menggambarkan nilai-nilai kebangsaan, dan sebagainya.

Selain itu pula, untuk membangun karakter pemuda diperlukan sikap menjunjung tinggi beberapa nilai, seperti:
1.      Nilai kejuangan,
2.      Nilai semangat,
3.      Nilai kebersamaan atau gotong royong,
4.      Nilai kepedulian atau solider,
5.      Nilai sopan santun ,
6.      Nilai persatuan dan kesatuan,
7.      Nilai kekeluargaan, serta
8.      Nilai tanggungjawab, dan sebagainya.

Faktor Membangun Karakter pemuda, diantaranya sebagai berikut:
1.      Agama,
2.       Normatif (Hukum dan peraturan yang berlaku),
3.       Pendidikan,
4.       Ideologi,
5.       Kepemimpinan,
6.       Lingkungan,
7.       Politik,
8.       Ekonomi, dan
9.       Sosial Budaya.
Menurut Swasono (2009) seharusnya karakter bangsa yang harus dimiliki oleh bangsa Indonesia, adalah yang tersirat dalam akhlak atau sifat yang tampak dalam kehidupan sehari-hari, seperti: (1) sifat menghargai mutu/kualitas; (2) kesabaran untuk meniti usaha awal; (3) adanya rasa percaya diri karena yakin dirinya berkualitas; (4) sikap disiplin dalam waktu dan pekerjaan; (5) sifat mengutamakan. Lebih lanjut Swasono (2009) menjelaskan bahwa nilai-nilai Pancasila perlu menlandasi akhlak bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia terlihat sebagai bangsa yang: (1) beribadah (apapun agama atau kepercayaan yang dianut); (2) berprikemanusian; (3) mampu menjaga persatuan, tidak mengotak mengotakkan diri dan mencintai tanah air; (4) menguatamakan musyawarah mufakat dan; (5) mengutamakan keadilan terhadap sesama anak bangsa.

Sementara itu, dalam Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa, karakter bangsa Indonesia yang diharapkan adalah: (1) Karakter yang bersumber dari olah hati, antara lain beriman dan bertaqwa, jujur, amanah, adil, tertib, taat aturan, bertanggungjwab, berempati, berani mengambil resiko, pantang menyerah, rela berkorban dan berjiwa patriotic; (2) Karakter yang bersumber dari olah pikir, cerdas, kritis, kreatif, inovatif, ingin tahu, produktif, berorientasi Ipteks, dan reflektif; (3) Karakter yang bersumber dari olah raga/kinestetika, antara lain bersih, dan sehat, sportif, tangguh, andal, berdaya tahan, bersahabat, kooperatif, determinative, kompetitif, ceria dan gigih; (4) Karakter yang bersumber dari olah rasa dan karsa, antara lain kemanusian, saling menghargai, gotong royong, kebersamaan, ramah, hormat, toleran, nasionalis, peduli, kosmoploit (mendunia), mengutamakan kepentingan umum, cinta tanah air, bangga menggunakan bahasa dan produk Indonesia, dinamis, kerja keras dan beretos kerja.

D.    Penutup
Berdiri kokohnya NKRI pada akhirnya berpulang pada apakah kita sebagai pemuda masih menggunakan empat pilar kebangsaan. Pembangunan karakter bangsa yang saling keterkaitan dengan pilar kebangsaan ini oleh karenanya haruslah dalam aras yang berkesesuaian dan terintegrasi, yang bernafaskan Pancasila, yang konstitusional, dalam kerangka NKRI, dan untuk menjamin keanekaragaman budaya, suku bangsa dan agama. Jika salah satu foundasi pilar kebangsaan itu tidak dijadikan pegangan, karakter bangsa yang dicita-citakan sekedar wacana dan angan-angan belaka. Maka akan goyahlah negara Indonesia disebabkan oleh hal tersebut. Jika penopang yang satu tak kuat, maka akan berpengaruh pada pilar yang lain. Pada akhirnya bukan tak mungkin Indonesia akan ambruk secara bertahap, bergantung pada seberapa jauh dan seberapa dalam kita menggunakan empat pilar kebangsaan tersebut. Tentunya, ambruknya NKRI merupakan sesuatu yang tak diinginkan dan tak terlintas sedikitpun dalam benak kita sebagai bagian dari NKRI.

Sumber Referensi
Budiana, Yudi. 2012. Apa Itu Empat Pilar Kebangsaan,diakses dari http://cermaipost.com/index.php/component/content/article/44, diakses tanggal 10 November 2012.
Nurjaman. 2011. Pendidikan Karakter Bangsa: Alternatif Membangunan Diri, diakses dari http://worpress.com/2011/07/25/html, pada tanggal 5 November 2012
Suyanto. 2011. Pendidikan Karakter Untuk Membangun Karakter Bangsa, dalam Jurnal Police Brief, Edisi 4, Jakarta: Dirjen Pendidikan Dasar Kemendiknas RI

keterangan
[1] Mahasiswa Pendidikan Fisika Universitas Lampung

google+

linkedin

1 komentar:

Tulis komentar
avatar
28 Februari 2024 pukul 13.44

Bagaimana masyarakat Indonesia dapat menghayati nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dan apa manfaatnya bagi pembangunan nasional? Kunjungi Kami Telkom University

Reply