Catatan Konsolidasi Nasional FL2MI dalam Pembahasan UU PT
Oleh : Trian Hermawan, DPM FKIP UNILA 2012,
peserta konsolidasi nasional FL2MI dalam pembahasan UU PT
Tepatnya tanggal 19 Juli – 22 Juli, satu orang perwakilan DPM FKIP UNILA
yaitu Trian Hermawan (P.Fisika 2010) bertolak ke Jakarta
untuk mengikuti forum lembaga legislatif nasional atau akrab dengan
sebutan FL2MI. Ini adalah agenda FL2MI pertama yang diikuti oleh DPM FKIP
UNILA untuk kepengurusan 2012 ini. Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Indonesia
(STIAMI) Jakarta menjadi tuan rumah pertemuan forum kali atas dasar
kesepakatan di rakornas Undip.
Adapun, agenda Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa se-Indonesia ini adalah
konsolidasi nasional terkait UU PT yang telah dibahas dan
disahkan oleh anggota DPR RI pada tanggal 13 Juli 2012 lalu. Berbagai diskusi
telah di lakukan sebelum kawan-kawan FL2MI ini mengambil sikap tegas atas di
sahkannya UU PT ini, seperti hearing ke DPR RI, KPK dan berdiskusi dengan
Komisi Nasional Pendidikan. Berbagai perdebatan sengit pun hadir mewarnai
forum saat pembahasan UU PT ini. Narasi-narasi ilmiah di lahirkan
untuk membongkar ayat-ayat di dalam UU PT ini. Tak jarang, argumentasi akademis
di lontarkan oleh peserta konsolidasi nasional untuk mencounter UU PT versi
DPR RI dan Pemerintah.
Di saat – saat pembahasan UU PT pun ada sesuatu hal yang di luar dugaan.
Beberapa peserta konsolidasi nasional ada yang meminta untuk mengalihkan
pembahasan UU PT ke pembahasan internal FL2MI. Menurut sebagian (kecil) peserta
konsolidasi nasional, FL2MI belum kuat secara legalitas, karena belum terdaftar
di Dikti. Bahkan, banyak wacana yang muncul, mulai dari pembahasan Munas dan
menghadirkan pra-Munas di Politeknik Negeri Lampung. Tentu forum konsolidasi
nasional ini tidak tepat dalam membahas agenda tersebut, walaupun banyak
pergejokan tetapi DPM FKIP UNILA tetap pada jalur membahas UU PT, karena pembahasan
legalitas FL2MI tidak sesuai dengan agenda panitia dan kesepakatan rakornas
sebelumnya, yang seharusnya membahas Konsolidasi Nasional FL2MI terkait UU PT.
DPM FKIP UNILA tentu harus berpikir cermat dalam meyikapi permasalahan
FL2MI saat ini. Karena, keikutsertaan DPM FKIP UNILA dalam adalah agenda
pertama dalam priode kepengurusan ini. DPM FKIP UNILA siap untuk menghadiri
Munas yang Insya Allah pada 28-31 Oktober 2012 di Universitas Sriwijaya Palembang.
Walaupun sempat terjadi ribut-ribut kecil, tetapi pembahasan UU PT menjadi hal
yang utamakan. Ini menjadi penting dalam eskalasi gerakan FL2MI, termasuk untuk
legalitas FL2MI kedepannya.
1. Press
Realese dan Pernyataan Sikap FL2MI.
UU PT Gerbang Awal Menuju
Liberalisasi Pendidikan
Kontroversi Rancangan Undang-Undang Perguruan
Tinggi yang sudah disahkan pada 13 Juli 2012 lalu, seperti bola panas yang
terus bergulir. UU PT yang disahkan minggu lalu di DPR RI banyak mendatangkan
keresahan dari berbagai stake holder terutama mahasiswa sebagai bagian yang
terkena dampak secara langsung walaupun dalam pembahasan UU PT ini mahasiswa
sudah dilibatkan tetapi masih saja ada beberapa point yang akan merugikan
Keberlanjutan Pendidikan di Indonesia mendatang. Ada point penting yang harus
dicermati dalam UU PT yaitu LIBERALISASI PENDIDIKAN dengan berkedok Sekolah
Standar Internasional, Semenjak Indonesia bergabungpada WTO dan diwajibkan
untuk menandatangani GETS Indonesia semakin membuka akses untuk kerjasama
dengan Negara lain, diantaranya adalah dalam bidang pendididkan.
Dijelaskan dalam pasal 90 UU PT tersurat, perguruan tinggi negara lain dapat
menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Yakni prosesnya dilakukan
melalui kerjasama dengan perguruan tinggi Indonesia dan mengangkat dosen
serta tenaga kependidikan dari warganegara Indonesia. Jadi, jangan heran
jika nanti akan ada Universitas Harvard cabang Indonesia, Universitas Oxford
cabang Yogyakarta, dan lain sebagainya. Sementara mahasiswanya adalah pelajar
Indonesia.Bisa kita bayangkan nantinya potensi-potensi nasional akan kalah
saing dengan potensi luar, sekaligus akan mematikan potensi pasar di Indonesia.
Selain itu ada beberapa pasal dalam UU PT yang
masih mengadopsi UU BHP yang telah ditolak MK melalui mekanisme Judicial
Review yaitu tentang permasalahan Otonomi Kampus, didalam pasal 62-65 UU
PT yang memperbolehkan perguruan tinggi otonom mendirikan badanusaha dan
mengembangkan dana abadi. Dengan demikian, kampus akan berubah menjadi
perusahaan yang mencari dana operasional sendiri karena Negara mengurangi
subsidi. Dalam praktek otonomi Perguruan Tinggi akan menghasilkan dampak
buruk diantaranya perguruan tinggi menafsirka notonomi sesuai dengan apa yang
mereka inginkan dengan tujuan dapat memenuhi dana kegiatan operasional kampus,
dan kampus menjual-belikan apa yang bisa di jadikan uang kepada pihak swasta.
Dan yang lebih parahnya lagi tidak ada akuntabilitas serta transparansi yang
jelas dari pihak kampus, padahal sudah jelas dalam UU No. 14 tahun 2008
mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
Point yang juga menjadi Kritikan keras bagi DPR
RI adalah point tentang pengaturan Organisasi Mahasiswa pada pasal 14 dan
15 dimana pada pasal pada pasal 14 mengatur posisi ormawa sebagai civitas
akademika, dan pada pasal 15 menjelaskan bahwa kegiatan kampus diatur dalam
peraturan menteri. Dari 2 pasal ini potensi mahasiswa untuk mengutarakan
pendapat akan dikekang, seperti kembali ke zaman NKK/BKK. Pada UU
ini juga tersurat pada pasal mahasiswa yang tidak mampu akan disuruh
"berutang" kepada pemerintah, dan membayar utangnya setelah lulus
kuliah. Pada pasal 76 ayat 2 huruf c tercantum, pemerintah akan
memberikan dan/atau mengusahakan pinjaman dana kepada mahasiswa. Pinjaman ini,
pada ayat 3 dijelaskan, diberikan tanpa atau dengan bunga, dan dilunasi selepas
lulus kuliah atau mendapatkan pekerjaan. Pada Poin ini bisa kita ambil
kesimpulan bahwa pemerintah tidak berupaya menuntaskan kemiskinan tetapi
mengajarkan masyarakat untuk berhutang. Negara mengajari rakyatnya berutang,
serta merupakan usaha salah satu bentuk upaya pemerintah untuk lepas tangan dan
tanggung jawab dalam penyelengaraan pendidikan.
Bisa kita ambil kesimpulan dengan kecacatan
dan keanehan pasal-pasal yang terkandung dalam UU PT tersebut yang akan
memberikan potensi besar untuk DPR dan pemerintah membuat aturan-aturan turunan
yang tidak jelas. Maka FL2MI dengan ini MENOLAK!! Disahkannya UU PT ini.
(Syafaat Fahmi, Korpus I FL2MI)
2.Uraian Singkat FL2MI.
FL2MI merupakan Lembaga Legislatif Mahasiswa
Indonesia yang di wakili oleh delegasi dari lembaga Legislatif di perguruan
tinggi. FL2MI di lahirkan bertujuan untuk mewujudkan dan membina kekeluargaan
antara lembaga legislatif yang berwawaskan kerakyatan, memiliki integritas yang
tinggi, menjadikan manusia seutuhnya dengan loyalitas dalam bekerja dan
totalitas dalam berkarya dan meningkatkan keterampilan anggota legislatif
mahasiswa, serta menjalankan peran legislatif sesuai proporsinya (Piagam
FL2MI).
Maka dari itu DPM FKIP UNILA juga bertanggung
jawab untuk senanatiasa menghadiri agenda-agenda FL2MI ini. Karena DPM FKIP
UNILA bukan hanya mengurusi permasalahan internal saja akan tetapi, DPM FKIP
UNILA mempunyai peran untuk mengatasi permasalahan bangsa yang sangat kompeks
ini terutama masalah pendidikan. DPM FKIP UNILA perlu adanya kerjasama dengan
lembaga legislatif mahasiswa se-Indonesia dan turut berperan aktif juga dalam
menanggapi isu dan dinamika eksternal kampus.
Akhirnya, kita berharap FL2MI ini mampu sebagai
wadah pergerakan dan peningkatan peranan lembaga legislatif mahasiswa dalam
mengawal laju perkembangan bangsa dan negara.
Hidup Mahasiswa FKIP Unila, Hidup Mahasiswa
Indonesia.
Viva Legeslativa!!!