26 Juli, 2012

Catatan Konsolidasi Nasional FL2MI dalam Pembahasan UU PT

Post oleh : Siger property | Rilis : 11.02 | Series :

Catatan Konsolidasi Nasional FL2MI dalam Pembahasan UU PT
Oleh : Trian Hermawan, DPM FKIP UNILA 2012, peserta konsolidasi nasional FL2MI dalam pembahasan UU PT

          Tepatnya tanggal 19 Juli – 22 Juli, satu orang perwakilan DPM FKIP UNILA yaitu  Trian Hermawan (P.Fisika 2010) bertolak ke Jakarta untuk  mengikuti forum lembaga legislatif nasional atau akrab dengan sebutan FL2MI.  Ini adalah agenda FL2MI pertama yang diikuti oleh DPM FKIP UNILA untuk kepengurusan 2012 ini. Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Indonesia (STIAMI) Jakarta  menjadi tuan rumah pertemuan forum kali atas dasar kesepakatan di rakornas Undip.
             Adapun, agenda Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa se-Indonesia ini adalah konsolidasi nasional  terkait  UU PT yang telah dibahas dan disahkan oleh anggota DPR RI pada tanggal 13 Juli 2012 lalu. Berbagai diskusi telah di lakukan sebelum kawan-kawan FL2MI ini mengambil sikap tegas atas di sahkannya UU PT ini, seperti hearing ke DPR RI, KPK dan berdiskusi dengan Komisi Nasional Pendidikan. Berbagai perdebatan sengit pun hadir mewarnai   forum saat  pembahasan UU PT ini. Narasi-narasi ilmiah di lahirkan untuk membongkar ayat-ayat di dalam UU PT ini. Tak jarang, argumentasi akademis di lontarkan oleh peserta konsolidasi nasional untuk mencounter UU PT versi  DPR RI dan Pemerintah.
            Di saat – saat pembahasan UU PT pun ada sesuatu hal yang di luar dugaan. Beberapa peserta konsolidasi nasional ada yang meminta untuk mengalihkan pembahasan UU PT ke pembahasan internal FL2MI. Menurut sebagian (kecil) peserta konsolidasi nasional, FL2MI belum kuat secara legalitas, karena belum terdaftar di Dikti. Bahkan, banyak wacana yang muncul, mulai dari pembahasan Munas dan menghadirkan pra-Munas di Politeknik Negeri Lampung. Tentu forum konsolidasi nasional ini tidak tepat dalam membahas agenda tersebut, walaupun banyak pergejokan tetapi DPM FKIP UNILA tetap pada jalur membahas UU PT, karena pembahasan legalitas FL2MI tidak sesuai dengan agenda panitia dan kesepakatan rakornas sebelumnya, yang seharusnya membahas Konsolidasi Nasional FL2MI terkait UU PT.
            DPM FKIP UNILA tentu harus berpikir cermat dalam meyikapi permasalahan  FL2MI saat ini. Karena, keikutsertaan DPM FKIP UNILA dalam adalah agenda pertama dalam priode kepengurusan ini. DPM FKIP UNILA siap untuk menghadiri Munas yang Insya Allah pada 28-31 Oktober 2012 di Universitas Sriwijaya Palembang.
            Walaupun sempat terjadi ribut-ribut kecil, tetapi pembahasan UU PT menjadi hal yang utamakan. Ini menjadi penting dalam eskalasi gerakan FL2MI, termasuk untuk legalitas FL2MI kedepannya.


1.      Press Realese dan Pernyataan Sikap FL2MI.

UU PT Gerbang Awal Menuju Liberalisasi Pendidikan

Kontroversi Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi yang sudah disahkan pada 13 Juli 2012 lalu, seperti bola panas yang terus bergulir. UU PT yang disahkan minggu lalu di DPR RI banyak mendatangkan keresahan dari berbagai stake holder terutama mahasiswa sebagai bagian yang terkena dampak secara langsung walaupun dalam pembahasan UU PT ini mahasiswa sudah dilibatkan tetapi masih saja ada beberapa point yang akan merugikan Keberlanjutan Pendidikan di Indonesia mendatang. Ada point penting yang harus dicermati dalam UU PT yaitu LIBERALISASI PENDIDIKAN dengan berkedok Sekolah Standar Internasional, Semenjak Indonesia bergabungpada WTO dan diwajibkan untuk menandatangani GETS Indonesia semakin membuka akses untuk kerjasama dengan Negara lain, diantaranya adalah dalam bidang pendididkan.  Dijelaskan dalam pasal 90 UU PT tersurat, perguruan tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.  Yakni prosesnya dilakukan  melalui kerjasama dengan perguruan tinggi  Indonesia dan mengangkat dosen serta tenaga kependidikan dari warganegara Indonesia. Jadi, jangan heran  jika nanti akan ada Universitas Harvard cabang Indonesia, Universitas Oxford cabang Yogyakarta, dan lain sebagainya. Sementara mahasiswanya adalah pelajar Indonesia.Bisa kita bayangkan nantinya potensi-potensi nasional akan kalah saing dengan potensi luar, sekaligus akan mematikan potensi pasar di Indonesia.
Selain itu ada beberapa pasal dalam UU PT yang masih mengadopsi UU BHP yang telah ditolak MK melalui mekanisme Judicial Review yaitu tentang permasalahan Otonomi Kampus, didalam pasal 62-65 UU PT yang memperbolehkan perguruan tinggi otonom mendirikan badanusaha dan mengembangkan dana abadi. Dengan demikian, kampus akan berubah menjadi perusahaan yang mencari dana operasional sendiri karena Negara mengurangi subsidi.  Dalam praktek otonomi Perguruan Tinggi akan menghasilkan dampak buruk diantaranya perguruan tinggi menafsirka notonomi sesuai dengan apa yang mereka inginkan dengan tujuan dapat memenuhi dana kegiatan operasional kampus, dan kampus menjual-belikan apa yang bisa di jadikan uang kepada pihak swasta. Dan yang lebih parahnya lagi tidak ada akuntabilitas serta transparansi yang jelas dari pihak kampus, padahal sudah jelas dalam UU No. 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
Point yang juga menjadi Kritikan keras bagi DPR RI adalah point tentang  pengaturan Organisasi Mahasiswa pada pasal 14 dan 15 dimana pada pasal pada pasal 14 mengatur posisi ormawa sebagai civitas akademika, dan pada pasal 15 menjelaskan bahwa kegiatan kampus diatur dalam peraturan menteri. Dari 2 pasal ini potensi mahasiswa untuk mengutarakan pendapat  akan dikekang, seperti kembali  ke zaman NKK/BKK. Pada UU ini juga tersurat pada pasal mahasiswa yang tidak mampu akan disuruh "berutang" kepada pemerintah, dan membayar utangnya setelah lulus kuliah.  Pada pasal 76 ayat 2 huruf c tercantum, pemerintah akan memberikan dan/atau mengusahakan pinjaman dana kepada mahasiswa. Pinjaman ini, pada ayat 3 dijelaskan, diberikan tanpa atau dengan bunga, dan dilunasi selepas lulus kuliah atau mendapatkan pekerjaan. Pada Poin ini bisa kita ambil kesimpulan bahwa pemerintah tidak berupaya menuntaskan kemiskinan tetapi mengajarkan masyarakat untuk berhutang. Negara mengajari rakyatnya berutang, serta merupakan usaha salah satu bentuk upaya pemerintah untuk lepas tangan dan tanggung jawab dalam penyelengaraan pendidikan.
Bisa kita ambil kesimpulan dengan kecacatan dan keanehan pasal-pasal yang terkandung dalam UU PT tersebut yang akan memberikan potensi besar untuk DPR dan pemerintah membuat aturan-aturan turunan yang tidak jelas. Maka FL2MI dengan ini MENOLAK!! Disahkannya UU PT ini. (Syafaat Fahmi, Korpus I FL2MI)

2.Uraian Singkat FL2MI.

FL2MI merupakan Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia yang di wakili oleh delegasi dari lembaga Legislatif di perguruan tinggi. FL2MI di lahirkan bertujuan untuk mewujudkan dan membina kekeluargaan antara lembaga legislatif yang berwawaskan kerakyatan, memiliki integritas yang tinggi, menjadikan manusia seutuhnya dengan loyalitas dalam bekerja dan totalitas dalam berkarya dan meningkatkan keterampilan anggota legislatif mahasiswa, serta menjalankan peran legislatif sesuai proporsinya (Piagam FL2MI).
Maka dari itu DPM FKIP UNILA juga bertanggung jawab untuk senanatiasa menghadiri agenda-agenda FL2MI ini. Karena DPM FKIP UNILA bukan hanya mengurusi permasalahan internal saja akan tetapi, DPM FKIP UNILA mempunyai peran untuk mengatasi permasalahan bangsa yang sangat kompeks ini terutama masalah pendidikan. DPM FKIP UNILA perlu adanya kerjasama dengan lembaga legislatif mahasiswa se-Indonesia dan turut berperan aktif juga dalam menanggapi isu dan dinamika eksternal kampus.
Akhirnya, kita berharap FL2MI ini mampu sebagai wadah pergerakan dan peningkatan peranan lembaga legislatif mahasiswa dalam mengawal laju perkembangan bangsa dan negara.
 Hidup Mahasiswa FKIP Unila, Hidup Mahasiswa Indonesia.
Viva Legeslativa!!!

google+

linkedin