Langsung ke konten utama

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Kejujuran atas Mutu Pendidikan


Oleh: Trian Hermawan

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 menandai satu fase penting dalam dinamika pendidikan nasional, yakni fase keberanian untuk bersikap terbuka dan jujur. Kejujuran yang dimaksud tidak hanya diarahkan kepada masyarakat luas, tetapi terutama kepada bangsa ini sendiri yang menempatkan pendidikan sebagai sarana utama untuk mencapai kemajuan dan peradaban. TKA tidak dirancang sebagai ujian penentu kelulusan, juga tidak dicantumkan dalam ijazah peserta didik. Instrumen ini berfungsi sebagai alat pemetaan capaian akademik secara nasional. Namun justru karena sifatnya yang terbuka dan berbasis pemetaan itulah, TKA memunculkan kegelisahan publik. Hasil yang ditampilkan tidak sepenuhnya sejalan dengan optimisme wacana mutu pendidikan yang selama ini dibangun dalam ruang kebijakan dan diskursus publik.


Berdasarkan publikasi resmi hasil TKA 2025 yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, capaian akademik peserta didik pada sejumlah mata pelajaran pokok menunjukkan persoalan yang tidak ringan. Nilai rata-rata nasional Matematika berada pada kisaran 36 dari skala 100, sementara capaian Bahasa Inggris bahkan berada di bawah angka 30. Bahasa Indonesia menunjukkan rerata yang relatif lebih baik, yakni sekitar 55, meskipun masih belum mencerminkan penguasaan literasi tingkat lanjut. Selain itu, terdapat kesenjangan capaian yang cukup mencolok antarprovinsi, dengan sebagian wilayah mencatat rerata mendekati 50 dan wilayah lain masih berada di bawah 40. Data tersebut bukan sekadar deretan angka, melainkan gambaran empiris mengenai kualitas pembelajaran yang berlangsung di sekolah-sekolah saat ini.


Dalam perspektif Manajemen Pendidikan Islam, hasil TKA perlu dipahami sebagai sarana muhasabah bersama. Pendidikan dalam Islam diposisikan sebagai amanah peradaban, bukan sekadar aktivitas administratif atau prosedural. Al-Qur’an menegaskan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di muka bumi (QS. Al-Baqarah: 30), yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola ilmu pengetahuan secara adil, bijaksana, dan bermakna. Oleh sebab itu, setiap instrumen evaluasi pendidikan—termasuk TKA—harus dimaknai sebagai wahana refleksi untuk melakukan perbaikan sistemik, bukan sebagai alat legitimasi, saling menyalahkan, ataupun upaya menutupi realitas yang ada.


Kegelisahan yang mengemuka dari hasil TKA sesungguhnya bersumber dari adanya ketidakharmonisan antara ekspektasi normatif dan kondisi faktual di lapangan. Secara regulatif, Indonesia telah memiliki Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang mengatur delapan komponen utama, mulai dari standar kompetensi lulusan, standar proses pembelajaran, hingga standar penilaian. SNP mengamanatkan agar lulusan pendidikan memiliki keseimbangan antara aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Namun ketika hasil TKA menunjukkan rendahnya kemampuan numerasi dan penalaran, hal tersebut mengindikasikan adanya kesenjangan antara standar yang dirumuskan dan praktik pembelajaran yang berlangsung di ruang kelas.


Dalam konteks global, kesenjangan tersebut semakin signifikan ketika dikaitkan dengan kerangka keterampilan abad ke-21. Kerangka OECD Learning Framework 2030 menegaskan bahwa tujuan pendidikan kontemporer tidak lagi terbatas pada penguasaan materi, tetapi mencakup pengembangan kompetensi transformatif, seperti berpikir kritis, pemecahan masalah, kreativitas, kolaborasi, serta literasi global dan digital (OECD, 2018). Sejalan dengan itu, Partnership for 21st Century Skills (P21) merumuskan empat kompetensi inti abad ke-21, yakni berpikir kritis, komunikasi, kolaborasi, dan kreativitas, yang perlu terintegrasi secara konsisten dalam kurikulum, pedagogi, dan sistem asesmen. Rendahnya capaian TKA pada aspek numerasi dan penalaran menunjukkan bahwa sistem pembelajaran nasional masih belum sepenuhnya berorientasi pada penguatan kompetensi abad ke-21 tersebut.


Dari sudut pandang manajerial, lemahnya pengembangan keterampilan abad ke-21 tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola pendidikan. Teori manajemen pendidikan menegaskan bahwa kualitas keluaran pendidikan sangat dipengaruhi oleh keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran (Bush, 2011). Dalam kerangka ini, TKA berfungsi sebagai mekanisme umpan balik sistemik. Apabila hasil yang diperoleh masih rendah, persoalan tersebut tidak semata-mata berada pada peserta didik, melainkan mencakup keseluruhan ekosistem pendidikan, termasuk kurikulum yang belum sepenuhnya terinternalisasi, metode pembelajaran yang masih menitikberatkan hafalan, serta asesmen kelas yang belum mendorong kemampuan berpikir tingkat tinggi sebagaimana direkomendasikan oleh OECD dan P21.


Manajemen Pendidikan Islam memandang kepemimpinan pendidikan sebagai amanah strategis yang menentukan arah mutu pembelajaran. Kepala sekolah tidak hanya berperan sebagai pengelola administrasi, tetapi juga sebagai pemimpin pembelajaran yang membentuk budaya akademik satuan pendidikan. Dalam konteks abad ke-21, kepemimpinan semacam ini dituntut untuk mendorong pembelajaran yang kolaboratif, reflektif, dan kontekstual, sejalan dengan kerangka kompetensi global tanpa mengabaikan nilai-nilai lokal dan spiritual. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa kepemimpinan instruksional berkontribusi signifikan terhadap peningkatan capaian akademik peserta didik (Hallinger, 2011). Dalam Islam, tanggung jawab kepemimpinan ini ditegaskan melalui hadis Nabi Muhammad SAW bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipikulnya. Dengan demikian, hasil TKA patut dipahami sebagai refleksi kualitas kepemimpinan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan.


Peran guru menjadi faktor penentu dalam menjembatani TKA dengan penguatan keterampilan abad ke-21. Rendahnya capaian pada mata pelajaran tertentu mengisyaratkan bahwa praktik pedagogik belum sepenuhnya mendorong berpikir kritis, komunikasi argumentatif, dan kemampuan memecahkan masalah. Teori pembelajaran konstruktivistik menekankan pentingnya keterlibatan aktif peserta didik dalam membangun pengetahuan melalui interaksi sosial dan refleksi kognitif (Vygotsky, 1978). Dalam tradisi Islam, guru diposisikan sebagai murabbi, yakni pendidik yang berperan membentuk akal dan karakter secara simultan. Oleh karena itu, penguatan kompetensi guru—termasuk literasi digital, pembelajaran berbasis proyek, serta asesmen autentik—menjadi prasyarat penting agar TKA relevan dengan tantangan pendidikan abad ke-21.


Data TKA juga mengungkap persoalan keadilan pendidikan dalam penguasaan kompetensi abad ke-21. Kesenjangan capaian antarwilayah menunjukkan bahwa akses terhadap pembelajaran bermutu dan lingkungan belajar yang mendukung pengembangan berpikir kritis serta literasi digital masih belum merata. Dalam Manajemen Pendidikan Islam, prinsip ‘adl atau keadilan menuntut adanya kebijakan afirmatif yang berbasis kebutuhan riil. Meskipun SNP menetapkan standar yang sama bagi seluruh wilayah, keadilan meniscayakan strategi yang bersifat diferensial sesuai konteks daerah. TKA seharusnya dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan berbasis data untuk memperkuat wilayah tertinggal, khususnya dalam pengembangan kapasitas guru dan infrastruktur pembelajaran abad ke-21.


Perlu ditegaskan kembali bahwa TKA tidak menggantikan Ujian Nasional dan tidak menjadi penentu kelulusan peserta didik. TKA merupakan instrumen diagnosis. Dalam kerangka manajemen mutu pendidikan, diagnosis yang jujur merupakan titik awal bagi perbaikan berkelanjutan (Sallis, 2014). Islam mengajarkan prinsip itqan, yaitu bekerja secara sungguh-sungguh dan menyeluruh, sebagaimana hadis yang menyatakan bahwa Allah mencintai pekerjaan yang dilakukan dengan sebaik-baiknya. Evaluasi yang tidak diikuti dengan tindak lanjut, terutama dalam penguatan kompetensi abad ke-21, akan kehilangan makna etik dan strategisnya.


Pada akhirnya, TKA menempatkan kita pada sebuah pilihan mendasar: menolak realitas atau berani bercermin. Kejujuran dalam membaca hasil TKA merupakan prasyarat untuk mewujudkan amanah Standar Nasional Pendidikan secara substantif, bukan sekadar simbolik. Al-Qur’an menegaskan bahwa perubahan tidak akan terjadi tanpa kesediaan manusia untuk mengubah dirinya sendiri (QS. Ar-Ra’d: 11). Dalam konteks pendidikan, perubahan tersebut dimulai dari keberanian mengakui keterbatasan sistem, membenahi tata kelola, dan menempatkan pengembangan kompetensi abad ke-21 sebagai inti mutu pendidikan.


Dengan segala kegelisahan yang ditimbulkannya, TKA sesungguhnya membuka peluang strategis. Ia memberikan ruang bagi pendidikan Indonesia untuk beralih dari retorika menuju pembenahan berbasis bukti. Apabila dikelola dengan perspektif manajemen yang jujur serta nilai-nilai Islam yang menekankan amanah, keadilan, profesionalitas, dan kesiapan menghadapi tantangan abad ke-21, TKA berpotensi menjadi titik balik menuju sistem pendidikan yang lebih bermutu, relevan, dan bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAHAYA DAN RESIKO DI LABORATORIUM

I.                    PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Berbagai cara dilakukan oleh guru ataupun pihak sekolah untuk selalu meningkatkan serta mendukung proses belajar siswa yang lebih efektif dan efisien. Meskipun banyak faktor yang menentukan kualitas pendidikan atau proses belajar, salah satunya yang terkait dengan pusat sumber belajar, media belajar dan tempat belajar yang layak. Dalam proses pembelajaran terdapat beberapa mata pelajran di sekolah seperti IPA, IPS, Bahasa, dan Seni tidak lepas dari suatu kegiatan praktikum yang dapat dilakukan di luar  maupun di dalam ruangan. Suatu kegiatan praktikum khususnya untuk para pembelajar IPA sangat membutuhkan suatu ruang laboratorium sebagai wadah kegiatan eksperimen. Banyak berbagai fasilitas yang dapat dijadikan sebagai pusat sumber belajar  salah satunya adalah laboratorium. Laboratorium sangat diperl...

BUDAYA MODERN,CIRI-CIRI DAN PERBEDAAN BUDAYA BARAT-MODERN

BUDAYA MODERN,CIRI-CIRI DAN PERBEDAAN BUDAYA BARAT-MODERN (Tugas Mata Kuliah Umum Ilmu Sosial dan Budaya) Oleh Trian Hermawan 1013022060 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG 2011 PEMBAHASAN A.     Budaya Modern 1.     Pengertian Kebudayaan Kebudayaan atau yang disebut peradapan   adalah pemahaman yang meliputi pengetahuan, kepercayaan , seni, moral, hukum, adat istiadat yang diperoleh dari anggota masyarakat (Taylor 1997). Pendapat umum, kebudayaan adalah sesuatu yang baik dan berharga dalam kehidupan masyarakat. (Bakker 1984). Pola tingkah laku mantap yaitu pikiran, perasaan, dan reaksi yang diperoleh dan terutama diwujudkan oleh simbol-simbol   pada pencapaian tersendiri dari kelompok manusia yang bersifat universal (Kroeber & Klukhon 1950). Kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta “bu...

PENELITIAN PENGEMBANGAN (R AND D) DAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS (CAR)

PENELITIAN PENGEMBANGAN (R AND D) DAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS (CAR) (Tugas Mata Kuliah Metodologi Penelitian ) Oleh : Kelompok 6 Andi Fajar S              (1013022020) Arfilian Satawag       (1013022024) Nani Pahini                (1013022076) Ratri Sekar P.            (1013022054) Trian Hermawan      (10130220 60 ) PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA JURUSA N PENDIDIKAN MIPA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS LAMPUNG 2012 I.                    PENELITIAN PENGEMBANGAN ( RESEARCH DAN DEVELOPMENT (R&D) ) A.     Pengertian Penelitian Pengembangan ( Research...