Makalah General Business Enviropment (Studi Kasus
Provinsi Lampung)
Trian Hermawan
Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perkembangan
lingkungan bisnis pada era globalisasi dan transformasi digital menunjukkan
tingkat kompleksitas yang semakin tinggi serta keterkaitan yang semakin erat
antara faktor ekonomi, sosial, politik, teknologi, dan lingkungan. Dunia usaha
dan perekonomian daerah tidak lagi dapat dianalisis secara parsial atau
semata-mata berdasarkan faktor internal organisasi, melainkan harus dipahami
sebagai bagian dari suatu sistem eksternal yang dinamis dan saling memengaruhi.
Kondisi ini menegaskan pentingnya pendekatan general business environment
sebagai kerangka analisis strategis dalam memahami peluang, risiko, dan arah
pembangunan ekonomi di era modern.
Dalam
literatur ekonomi dan manajemen strategis, general business environment
didefinisikan sebagai keseluruhan faktor eksternal yang berada di luar kendali
langsung organisasi, tetapi secara signifikan memengaruhi kinerja,
keberlanjutan, dan daya saing bisnis (Wheelen & Hunger, 2018). Pandangan
ini sejalan dengan Todaro dan Smith (2020) yang menekankan bahwa pembangunan
ekonomi tidak dapat dilepaskan dari interaksi antara kebijakan makroekonomi,
struktur sosial, kualitas institusi, serta dinamika global. Dengan demikian,
analisis lingkungan bisnis tidak hanya relevan bagi korporasi, tetapi juga
menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan
pembangunan yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam
konteks Indonesia, relevansi kajian lingkungan bisnis semakin menguat seiring
dengan agenda transformasi struktural ekonomi nasional, kebijakan hilirisasi
sumber daya alam, serta percepatan digitalisasi ekonomi. Data Badan Pusat
Statistik menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pascapandemi COVID-19
relatif stabil pada kisaran 5% per tahun selama periode 2021–2024. Namun,
pertumbuhan tersebut masih dibayangi oleh tantangan ketimpangan wilayah,
produktivitas tenaga kerja yang belum optimal, serta ketergantungan pada sektor
primer dengan nilai tambah rendah (BPS, 2024). Kondisi ini menunjukkan bahwa
keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan agregat,
melainkan sangat ditentukan oleh kualitas lingkungan bisnis di tingkat regional.
Provinsi
Lampung merupakan salah satu wilayah yang relevan untuk dikaji dalam kerangka general
business environment. Secara geografis, Lampung memiliki posisi strategis
sebagai gerbang Pulau Sumatra dan simpul konektivitas utama antara Sumatra dan
Jawa. Dari sisi ekonomi, struktur PDRB Lampung masih didominasi oleh sektor
pertanian, industri pengolahan berbasis agro, dan perdagangan. Pada tahun 2024,
PDRB Lampung atas dasar harga berlaku tercatat mencapai lebih dari Rp480
triliun, dengan laju pertumbuhan ekonomi berkisar antara 4,8–5,4% dalam lima
tahun terakhir (BPS Provinsi Lampung, 2024). Meskipun menunjukkan kinerja
ekonomi yang relatif stabil, struktur tersebut masih mencerminkan
ketergantungan tinggi pada komoditas primer dengan nilai tambah yang terbatas.
Selain
tantangan struktural ekonomi, Provinsi Lampung juga menghadapi dinamika
demografi yang signifikan. Dalam periode 2020–2024, jumlah penduduk Lampung
meningkat hingga mendekati 9,5 juta jiwa, dengan lebih dari 50% berada pada
usia produktif. Kondisi ini menunjukkan potensi bonus demografi yang
besar. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya termanfaatkan akibat
keterbatasan kualitas sumber daya manusia, rendahnya rata-rata lama sekolah,
serta ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan industri
(World Bank, 2023). Apabila tidak dikelola secara tepat, bonus demografi
berpotensi berubah menjadi beban sosial dan ekonomi yang justru melemahkan
lingkungan bisnis daerah.
Di
sisi lain, perkembangan teknologi dan transformasi digital membuka peluang baru
bagi peningkatan efisiensi dan inklusi ekonomi di Provinsi Lampung. Penetrasi
internet dan penggunaan sistem pembayaran digital, seperti QRIS, menunjukkan
peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir, khususnya di sektor UMKM.
Namun, kesenjangan digital antarwilayah serta rendahnya literasi teknologi
masih menjadi kendala utama dalam memaksimalkan manfaat transformasi digital
tersebut (OECD, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa dimensi teknologi dalam general
business environment belum sepenuhnya berfungsi sebagai pendorong daya
saing bisnis daerah secara merata.
Aspek
lain yang tidak kalah penting adalah tekanan lingkungan dan isu keberlanjutan.
Perubahan iklim, degradasi lahan, dan konflik pemanfaatan ruang semakin
memengaruhi aktivitas ekonomi dan keputusan investasi. Studi-studi mutakhir
menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan
akan menimbulkan biaya sosial dan ekonomi jangka panjang yang tinggi, termasuk
meningkatnya risiko bisnis dan ketidakpastian investasi (IPCC, 2022; Porter
& Kramer, 2019). Dalam konteks Lampung, persoalan tata ruang dan alih
fungsi lahan pertanian menjadi isu strategis yang berhubungan langsung dengan
keberlanjutan lingkungan bisnis.
Berdasarkan
uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa lingkungan bisnis di Provinsi Lampung
dibentuk oleh interaksi kompleks antara faktor ekonomi, kebijakan publik,
demografi, teknologi, sosial-budaya, politik, dan lingkungan alam. Tanpa
pemahaman yang komprehensif terhadap general business environment,
kebijakan pembangunan dan strategi bisnis berisiko bersifat parsial, reaktif,
dan kurang berkelanjutan. Oleh karena itu, penelitian ini menjadi penting untuk
dilakukan guna menganalisis secara sistematis lingkungan bisnis umum di
Provinsi Lampung serta mengidentifikasi peluang dan tantangan utama sebagai
dasar perumusan strategi pembangunan dan bisnis yang adaptif, inklusif, dan
berkelanjutan.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan, maka rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana karakteristik lingkungan bisnis
umum (general business environment) di Provinsi Lampung ditinjau dari
aspek ekonomi, kebijakan publik, demografi, teknologi, politik, sosial-budaya,
dan lingkungan alam dalam periode 2020–2025?
2.
Sejauh mana kondisi pembangunan ekonomi
dan regional di Provinsi Lampung memengaruhi iklim dan daya saing bisnis
daerah?
3.
Bagaimana pengaruh kebijakan moneter dan
fiskal nasional terhadap stabilitas ekonomi daerah dan aktivitas bisnis di
Provinsi Lampung?
4.
Bagaimana efektivitas kebijakan sektoral
dan industri dalam mendorong transformasi struktural ekonomi serta peningkatan
nilai tambah usaha di Provinsi Lampung?
5.
Bagaimana peran lingkungan demografi,
khususnya struktur usia produktif dan kualitas sumber daya manusia, dalam
mendukung atau menghambat perkembangan dunia usaha di Provinsi Lampung?
6.
Bagaimana dampak globalisasi terhadap
identitas lokal dan pola komunikasi sosial masyarakat Lampung, serta
implikasinya terhadap strategi bisnis dan pengembangan UMKM?
7.
Bagaimana pengaruh lingkungan politik
domestik dan dinamika politik internasional terhadap kepastian usaha, iklim
investasi, dan keberlanjutan bisnis di Provinsi Lampung?
8.
Bagaimana perkembangan lingkungan
teknologi dan transformasi digital memengaruhi efisiensi, inklusi ekonomi, dan
daya saing bisnis di Provinsi Lampung?
9.
Bagaimana dampak aktivitas eksplorasi
sumber daya alam, khususnya eksplorasi nikel di Raja Ampat, sebagai pembanding,
terhadap keberlanjutan bisnis dan lingkungan alami, serta relevansinya bagi
pembangunan ekonomi daerah seperti Provinsi Lampung?
10.
Bagaimana implementasi otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal memengaruhi kualitas tata kelola, kemudahan berusaha, dan
iklim bisnis di Provinsi Lampung?
Tujuan
Penelitian
1.
Tujuan Umum
Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif lingkungan bisnis umum
(general business environment) di Provinsi Lampung dengan menelaah
interaksi antara faktor ekonomi, kebijakan publik, demografi, sosial-budaya,
teknologi, politik, dan lingkungan alam, guna memperoleh pemahaman yang
sistematis tentang peluang, tantangan, serta implikasinya terhadap pengembangan
bisnis dan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
2.
Tujuan Khusus
Secara
khusus, penelitian ini bertujuan untuk:
- Mengidentifikasi
dan memetakan karakteristik lingkungan bisnis umum di Provinsi Lampung
berdasarkan dimensi ekonomi, kebijakan moneter dan fiskal, kebijakan
sektoral dan industri, demografi, sosial-budaya, politik, teknologi, dan
lingkungan alami dalam periode 2020–2025.
- Menganalisis
pengaruh pembangunan ekonomi dan regional terhadap iklim dan daya saing
bisnis di Provinsi Lampung, khususnya dalam kaitannya dengan struktur
ekonomi, konektivitas wilayah, dan transformasi nilai tambah sektor
unggulan.
- Mengevaluasi
peran kebijakan moneter dan fiskal nasional terhadap stabilitas ekonomi
daerah dan aktivitas dunia usaha di Provinsi Lampung, termasuk
implikasinya terhadap inflasi, pembiayaan, dan daya beli masyarakat.
- Mengkaji
efektivitas kebijakan sektoral dan industri dalam mendorong transformasi
struktural ekonomi daerah, terutama dalam pengembangan agroindustri, UMKM,
dan sektor bernilai tambah di Provinsi Lampung.
- Menganalisis
peran lingkungan demografi dan kualitas sumber daya manusia terhadap
perkembangan bisnis, dengan fokus pada pemanfaatan bonus demografi dan
permasalahan ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja.
- Mengidentifikasi
dampak globalisasi terhadap identitas lokal dan perubahan pola komunikasi
sosial, serta implikasinya terhadap strategi pemasaran, inovasi produk,
dan pengembangan UMKM berbasis kearifan lokal di Provinsi Lampung.
- Menganalisis
pengaruh lingkungan politik domestik dan dinamika politik internasional
terhadap kepastian usaha dan iklim investasi, serta risiko dan peluang
yang ditimbulkannya bagi dunia bisnis daerah.
- Mengevaluasi
peran perkembangan teknologi dan transformasi digital dalam meningkatkan
efisiensi, inklusi ekonomi, dan daya saing bisnis, khususnya bagi UMKM dan
sektor jasa di Provinsi Lampung.
- Menganalisis
dampak aktivitas eksplorasi sumber daya alam terhadap keberlanjutan bisnis
dan lingkungan alami, dengan menggunakan kasus eksplorasi nikel di Raja
Ampat sebagai pembanding untuk memperkuat perspektif keberlanjutan dalam
pembangunan ekonomi daerah.
- Menilai
implikasi otonomi daerah dan desentralisasi terhadap kualitas tata kelola
ekonomi dan kemudahan berusaha, serta kontribusinya dalam menciptakan
lingkungan bisnis yang kondusif di Provinsi Lampung.
Kontribusi
yang Diharapkan
- Kontribusi
Teoretis:
Penelitian ini diharapkan
memperkaya kajian general business environment pada level regional
dengan mengintegrasikan pendekatan ekonomi, kebijakan publik, dan keberlanjutan
dalam satu kerangka analisis komprehensif.
- Kontribusi
Praktis:
Hasil penelitian
diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku
kepentingan dalam merumuskan kebijakan dan strategi bisnis yang adaptif,
berbasis data, serta berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah yang inklusif
dan berkelanjutan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.
General Business Environment sebagai Kerangka Analisis Pembangunan dan Bisnis
Dalam
kajian ekonomi dan manajemen strategis kontemporer, general business
environment dipahami sebagai suatu sistem eksternal yang kompleks, dinamis,
dan multidimensional yang secara simultan memengaruhi perilaku organisasi,
kinerja bisnis, serta keberlanjutan perekonomian wilayah. Lingkungan bisnis
tidak lagi diposisikan sebagai latar pasif tempat aktivitas ekonomi
berlangsung, melainkan sebagai variabel aktif yang membentuk struktur peluang,
risiko, serta arah strategis pembangunan ekonomi dan bisnis.
Wheelen
et al. (2022) mendefinisikan general business environment sebagai
keseluruhan kondisi eksternal—baik ekonomi, politik, sosial, teknologi, maupun
lingkungan—yang berada di luar kendali langsung organisasi, namun secara
sistematis memengaruhi proses pengambilan keputusan strategis. Definisi ini
menegaskan dua karakter utama lingkungan bisnis. Pertama, sifatnya yang
eksternal dan tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh pelaku usaha. Kedua,
dampaknya yang nyata dan terukur terhadap kinerja, daya saing, dan
keberlanjutan organisasi serta sistem ekonomi secara lebih luas.
Dalam
konteks pembangunan wilayah, lingkungan bisnis mencerminkan kualitas kebijakan
publik, stabilitas makroekonomi, struktur sosial dan demografi, kesiapan
teknologi, kualitas institusi, serta daya dukung lingkungan alam. Oleh karena
itu, general business environment menjadi titik temu antara kajian
ekonomi pembangunan dan manajemen strategis. Pendekatan ini sejalan dengan
Todaro dan Smith (2020) yang menegaskan bahwa pembangunan ekonomi modern harus
dipahami sebagai proses multidimensional yang tidak hanya mengejar pertumbuhan
output, tetapi juga transformasi struktural, pemerataan, dan keberlanjutan.
Pembangunan
yang hanya berfokus pada indikator makro seperti Produk Domestik Bruto tanpa
memperhatikan kualitas lingkungan bisnis berisiko menghasilkan pertumbuhan yang
rapuh (fragile growth), tidak inklusif, dan rentan terhadap guncangan
eksternal. Krisis global berulang dalam satu dekade terakhir—mulai dari krisis
keuangan, pandemi COVID-19, hingga ketegangan geopolitik—menunjukkan bahwa
ketahanan ekonomi sangat ditentukan oleh kualitas lingkungan bisnis yang
mendasarinya.
Dalam
lima tahun terakhir, kajian general business environment mengalami
pergeseran paradigma yang signifikan. Jika sebelumnya pendekatan ini dominan
digunakan dalam analisis korporasi dan industri, kini semakin banyak diterapkan
pada level regional dan nasional. OECD (2021) dan World Bank (2023) menunjukkan
bahwa perbedaan kualitas lingkungan bisnis antarwilayah menjadi salah satu
penyebab utama ketimpangan pembangunan dan perbedaan daya saing ekonomi.
Perubahan
ini menegaskan bahwa lingkungan bisnis tidak dapat dipahami secara parsial.
Faktor ekonomi tidak dapat dipisahkan dari politik, teknologi tidak berdiri
sendiri tanpa kualitas SDM, dan pertumbuhan bisnis tidak dapat dilepaskan dari
keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, general business environment
berfungsi sebagai kerangka analisis integratif yang memungkinkan pemahaman
holistik terhadap dinamika pembangunan dan bisnis, khususnya pada level daerah
seperti Provinsi Lampung.
2.2.
Kerangka PESTEL dalam Analisis Lingkungan Bisnis
Salah
satu kerangka teoritis paling mapan dan luas digunakan dalam kajian lingkungan
bisnis adalah PESTEL (Political, Economic, Social, Technological,
Environmental, Legal). Johnson et al. (2020) menegaskan bahwa PESTEL bukan
sekadar alat pemetaan risiko eksternal, melainkan suatu kerangka sistemik untuk
memahami bagaimana perubahan struktural makro memengaruhi strategi organisasi,
iklim investasi, dan kinerja ekonomi wilayah.
Dimensi
politik mencakup stabilitas pemerintahan, kepastian kebijakan, dan
kualitas tata kelola. Dalam konteks bisnis, stabilitas politik dan konsistensi
kebijakan menciptakan kepastian usaha dan menurunkan risiko investasi. Dimensi ekonomi
meliputi pertumbuhan, inflasi, struktur sektor, tingkat pengangguran, serta
konektivitas pasar. Faktor-faktor ini secara langsung menentukan daya beli,
biaya produksi, dan potensi pasar bagi dunia usaha.
Dimensi
sosial dan demografi berkaitan dengan struktur penduduk, tingkat
pendidikan, nilai budaya, dan perilaku konsumen. Perubahan demografi
memengaruhi baik sisi penawaran tenaga kerja maupun sisi permintaan pasar.
Dimensi teknologi mencerminkan tingkat kesiapan digital, inovasi, dan
difusi teknologi yang menentukan efisiensi dan daya saing bisnis. Dimensi lingkungan
menyoroti keberlanjutan, daya dukung ekologis, dan risiko perubahan iklim,
sementara dimensi hukum berkaitan dengan kepastian regulasi,
perlindungan hak ekonomi, dan penegakan aturan.
Penelitian-penelitian
mutakhir menunjukkan bahwa efektivitas lingkungan bisnis sangat ditentukan oleh
interaksi antar dimensi PESTEL, bukan oleh kekuatan satu faktor tunggal.
Acemoglu dan Robinson (2020) menekankan bahwa stabilitas politik tanpa kualitas
institusi ekonomi tidak akan menghasilkan iklim bisnis yang sehat. Demikian
pula, transformasi digital tanpa kesiapan SDM dan regulasi yang adaptif justru
berpotensi memperlebar ketimpangan ekonomi antarwilayah.
Dalam
konteks regional, kerangka PESTEL sangat relevan karena mampu menjelaskan
mengapa wilayah dengan sumber daya alam serupa dapat menunjukkan kinerja
ekonomi yang sangat berbeda. Perbedaan tersebut sering kali terletak pada
kualitas kebijakan, institusi, dan kesiapan sosial-teknologis, bukan pada
faktor alam semata.
Dengan
demikian, PESTEL menjadi fondasi konseptual yang kuat dalam menganalisis general
business environment, sekaligus menjadi jembatan antara teori pembangunan
ekonomi dan praktik manajemen strategis di tingkat daerah.
2.3.
Lingkungan Ekonomi dan Pembangunan Regional
Lingkungan
ekonomi merupakan dimensi fundamental dalam general business environment
karena berfungsi sebagai fondasi bagi seluruh aktivitas produksi, distribusi,
dan konsumsi. Dalam perspektif pembangunan modern, lingkungan ekonomi tidak
lagi dipahami semata-mata sebagai tingkat pertumbuhan agregat, melainkan
sebagai konfigurasi struktural yang mencerminkan kualitas transformasi ekonomi
suatu wilayah.
Lingkungan
ekonomi mencakup struktur sektor ekonomi, tingkat diversifikasi, produktivitas
tenaga kerja, stabilitas makro, konektivitas wilayah, serta kapasitas
penciptaan nilai tambah. Todaro dan Smith (2020) menegaskan bahwa pembangunan
ekonomi regional yang berkelanjutan mensyaratkan transformasi struktural dari
sektor berproduktivitas rendah menuju sektor bernilai tambah tinggi. Wilayah
yang gagal melakukan transformasi ini cenderung terjebak dalam low
value-added trap, di mana pertumbuhan ekonomi tidak diikuti peningkatan
kesejahteraan secara signifikan.
Penelitian
Crescenzi dan RodrÃguez-Pose (2020) menunjukkan bahwa perbedaan kinerja ekonomi
antarwilayah tidak terutama ditentukan oleh ketersediaan sumber daya alam,
melainkan oleh kualitas lingkungan ekonomi yang dibentuk melalui kebijakan
publik, infrastruktur, dan institusi lokal. Infrastruktur transportasi dan
logistik yang baik menurunkan biaya transaksi, memperluas akses pasar, serta
meningkatkan daya tarik investasi.
Dalam
lima tahun terakhir, studi empiris di negara berkembang menunjukkan bahwa
kualitas lingkungan ekonomi regional menjadi determinan utama daya saing
bisnis. World Bank (2023) mencatat bahwa di Indonesia, provinsi dengan tingkat
konektivitas tinggi dan struktur ekonomi yang lebih terdiversifikasi
menunjukkan ketahanan ekonomi yang lebih baik pascapandemi COVID-19. Temuan ini
memperkuat argumen bahwa lingkungan ekonomi secara aktif membentuk peluang dan
risiko bisnis.
Lingkungan
ekonomi juga mencakup stabilitas makro seperti inflasi daerah, daya beli
masyarakat, dan kapasitas fiskal pemerintah daerah. Aghion et al. (2021)
menekankan bahwa stabilitas makroekonomi menciptakan kepastian bagi pelaku
usaha dalam mengambil keputusan investasi jangka panjang. Ketika inflasi tinggi
dan daya beli melemah, dunia usaha cenderung menunda ekspansi dan mengurangi
inovasi.
Dalam
perspektif new economic geography, aktivitas ekonomi cenderung
terkonsentrasi pada wilayah dengan aglomerasi pasar, tenaga kerja, dan
infrastruktur. Namun, tanpa intervensi kebijakan yang tepat, konsentrasi ini
dapat memperlebar ketimpangan antarwilayah. Oleh karena itu, lingkungan ekonomi
yang sehat harus mampu menyeimbangkan efisiensi aglomerasi dengan pemerataan
pembangunan.
Bagi
Provinsi Lampung, dominasi sektor pertanian dan perdagangan menunjukkan
tantangan klasik pembangunan regional. Tanpa strategi hilirisasi dan penguatan
industri pengolahan, lingkungan ekonomi Lampung berisiko stagnan pada tingkat
produktivitas rendah. Kondisi ini berdampak langsung pada lingkungan bisnis,
terutama UMKM, yang menghadapi keterbatasan akses modal, teknologi, dan pasar.
Dengan
demikian, lingkungan ekonomi dalam general business environment harus
dipahami sebagai sistem yang saling terkait antara struktur sektor, stabilitas
makro, konektivitas wilayah, dan kebijakan pembangunan. Analisis lingkungan
ekonomi tidak dapat berhenti pada indikator pertumbuhan semata, tetapi harus
menggali kualitas dan keberlanjutan pertumbuhan tersebut dalam mendukung dunia
usaha.
2.4.
Kebijakan Moneter dan Fiskal dalam Lingkungan Bisnis
Kebijakan
moneter dan fiskal merupakan instrumen utama negara dalam membentuk stabilitas
dan kepastian lingkungan bisnis. Dalam kerangka general business environment,
kedua kebijakan ini berfungsi sebagai macro anchor yang memengaruhi
ekspektasi pelaku usaha, biaya modal, likuiditas pasar, dan dinamika permintaan
agregat. Stabilitas yang dihasilkan oleh kebijakan makro yang kredibel menjadi
prasyarat bagi investasi jangka panjang, inovasi, dan pertumbuhan sektor riil.
Secara
konseptual, kebijakan fiskal berperan langsung melalui pengelolaan penerimaan
dan pengeluaran negara untuk mendorong pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas
sosial, sementara kebijakan moneter berfokus pada pengendalian inflasi,
stabilitas nilai tukar, serta kesehatan sistem keuangan. Blanchard (2021)
menegaskan bahwa efektivitas kebijakan makro tidak ditentukan oleh besarnya
stimulus semata, melainkan oleh kualitas desain kebijakan dan koordinasi antar
instrumen. Kegagalan koordinasi fiskal–moneter dapat menciptakan distorsi
serius, seperti inflasi tinggi, volatilitas nilai tukar, dan ketidakpastian
investasi.
Literatur
empiris lima tahun terakhir menunjukkan bahwa ketidaksinkronan kebijakan fiskal
dan moneter meningkatkan volatilitas ekonomi dan menurunkan kepercayaan
investor. IMF (2022) menemukan bahwa policy mix yang tidak selaras
memperbesar risiko capital outflow dan menekan sektor riil, terutama di
negara berkembang yang memiliki keterbatasan kapasitas fiskal. Dampak ini
semakin terasa di tingkat daerah karena perbedaan struktur ekonomi dan
ketergantungan sektor.
Dalam
konteks regional, transmisi kebijakan moneter dan fiskal sering kali bersifat
tidak simetris. Daerah yang bergantung pada komoditas primer cenderung lebih
rentan terhadap perubahan suku bunga dan fluktuasi harga global. Ketika suku
bunga meningkat, biaya pembiayaan usaha naik, sementara volatilitas harga
komoditas menekan pendapatan masyarakat dan daya beli. Kondisi ini memperlemah
permintaan lokal dan memperburuk iklim bisnis daerah.
Dalam
lima tahun terakhir, perhatian akademik bergeser dari kebijakan fiskal yang
sekadar ekspansif menuju kebijakan fiskal yang produktif dan berorientasi
jangka panjang. OECD (2021) menunjukkan bahwa belanja publik yang diarahkan
pada infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan digitalisasi memiliki multiplier
effect yang lebih tinggi dibandingkan belanja rutin. Bagi lingkungan
bisnis, kualitas belanja publik menentukan ketersediaan infrastruktur dasar,
kualitas SDM, dan efisiensi pasar, yang semuanya berdampak langsung pada biaya
transaksi dan daya saing usaha.
Kebijakan
moneter juga memiliki implikasi mikro yang nyata bagi dunia usaha. Aghion et
al. (2021) menunjukkan bahwa stabilitas suku bunga dan sistem keuangan yang
inklusif mendorong inovasi dan pertumbuhan UMKM melalui peningkatan akses
pembiayaan. Sebaliknya, pengetatan moneter yang tidak diimbangi kebijakan
fiskal adaptif dapat menekan kredit sektor riil dan memperlambat pemulihan
ekonomi.
Dalam
konteks Indonesia, kebijakan moneter nasional relatif berhasil menjaga
stabilitas makro pascapandemi, namun tantangan utama terletak pada transmisi
kebijakan ke daerah. World Bank (2023) mencatat bahwa rendahnya inklusi
keuangan, keterbatasan agunan, dan literasi keuangan menjadi penghambat utama
akses pembiayaan UMKM di daerah. Akibatnya, manfaat stabilitas makro nasional
belum sepenuhnya dirasakan oleh pelaku usaha lokal.
Bagi
Provinsi Lampung, kebijakan moneter dan fiskal nasional memengaruhi lingkungan
bisnis melalui beberapa saluran utama: stabilitas harga pangan, ketersediaan
kredit, dan kapasitas belanja daerah. Ketergantungan ekonomi Lampung pada
sektor pertanian menjadikan inflasi pangan sebagai faktor krusial yang
menentukan daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha. Ketika inflasi pangan
meningkat, daya beli rumah tangga menurun, permintaan terhadap produk non-pokok
melemah, dan iklim usaha memburuk.
Dengan
demikian, kebijakan moneter dan fiskal merupakan komponen integral dalam general
business environment yang tidak hanya bersifat makro, tetapi memiliki
implikasi mikro yang langsung terhadap dunia usaha daerah. Analisis lingkungan
bisnis yang mengabaikan dimensi kebijakan makro berisiko menghasilkan
rekomendasi yang parsial dan kurang efektif.
2.5.
Lingkungan Demografi dan Bonus Penduduk
Lingkungan
demografi merupakan determinan struktural jangka panjang dalam pembangunan
ekonomi dan lingkungan bisnis. Struktur penduduk memengaruhi sisi penawaran
tenaga kerja, sisi permintaan pasar, serta kapasitas tabungan dan investasi.
Dalam kerangka general business environment, demografi berfungsi sebagai
variabel dasar yang membentuk potensi pertumbuhan ekonomi sekaligus batasannya.
Bloom
et al. (2020) menegaskan bahwa demographic dividend hanya akan terwujud apabila
peningkatan jumlah penduduk usia produktif diikuti oleh investasi yang memadai
dalam pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja. Tanpa prasyarat
tersebut, bonus demografi justru berpotensi meningkatkan pengangguran,
ketimpangan pendapatan, dan instabilitas sosial, yang pada akhirnya memperlemah
lingkungan bisnis.
Penelitian
OECD (2021) menunjukkan bahwa skills mismatch menjadi salah satu
tantangan utama di banyak wilayah berkembang. Ketidaksesuaian antara
keterampilan tenaga kerja dan kebutuhan industri menurunkan produktivitas dan
menghambat inovasi. Bagi dunia usaha, kondisi ini meningkatkan biaya pelatihan
dan menurunkan efisiensi operasional. Dalam jangka panjang, skills mismatch
melemahkan daya saing regional.
World
Bank (2023) dalam studi terbarunya di Indonesia menegaskan bahwa kualitas
sumber daya manusia merupakan pembeda utama kinerja ekonomi antarprovinsi.
Daerah dengan rata-rata lama sekolah yang lebih tinggi, kualitas pendidikan
vokasi yang baik, dan keterkaitan yang kuat antara dunia pendidikan dan
industri menunjukkan lingkungan bisnis yang lebih adaptif terhadap perubahan
teknologi dan pasar.
Selain
memengaruhi sisi penawaran tenaga kerja, lingkungan demografi juga membentuk
struktur permintaan. Populasi usia muda menciptakan pasar yang dinamis, adaptif
terhadap teknologi, dan terbuka terhadap inovasi produk. Namun, tanpa daya beli
yang memadai, potensi pasar tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal
oleh dunia usaha. Oleh karena itu, bonus demografi harus dianalisis secara
terintegrasi dengan kebijakan upah, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan
sektor produktif.
Dalam
konteks Provinsi Lampung, dominasi penduduk usia produktif belum sepenuhnya
terkonversi menjadi keunggulan ekonomi. Rendahnya kualitas pendidikan dan
keterampilan teknis menyebabkan dunia usaha menghadapi keterbatasan tenaga
kerja siap pakai. Kondisi ini memperlihatkan bahwa lingkungan demografi harus
dianalisis bersama kebijakan pendidikan, industri, dan teknologi, bukan sebagai
variabel yang berdiri sendiri.
Dengan
demikian, lingkungan demografi dalam general business environment bukan
sekadar statistik kependudukan, melainkan variabel strategis yang menentukan
keberlanjutan dunia usaha, kualitas pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas sosial
daerah.
2.6.
Globalisasi, Sosial-Budaya, dan Identitas Lokal dalam Lingkungan Bisnis
Globalisasi
merupakan salah satu kekuatan eksternal paling signifikan yang membentuk
lingkungan bisnis kontemporer. Dalam lima tahun terakhir, globalisasi tidak
hanya dipahami sebagai peningkatan arus perdagangan dan investasi lintas
negara, tetapi juga sebagai proses intensifikasi pertukaran informasi, budaya,
dan nilai sosial yang memengaruhi perilaku ekonomi masyarakat. Dalam kerangka general
business environment, globalisasi beroperasi sebagai faktor makro yang
mengubah struktur pasar, pola konsumsi, dan strategi bisnis di tingkat lokal
dan regional.
Giddens
(2021) mendefinisikan globalisasi sebagai intensifikasi hubungan sosial dunia
yang menghubungkan peristiwa-peristiwa lokal dengan kejadian yang terjadi di
tempat yang jauh. Definisi ini menegaskan bahwa perubahan sosial-budaya di
tingkat lokal tidak dapat dilepaskan dari dinamika global. Dalam konteks
bisnis, globalisasi memengaruhi preferensi konsumen, standar kualitas produk,
serta cara organisasi membangun identitas dan reputasi merek.
Ritzer
dan Dean (2022) menunjukkan bahwa globalisasi memiliki dua wajah yang saling
bertentangan. Di satu sisi, globalisasi mendorong homogenisasi budaya melalui
standar global, gaya hidup konsumtif, dan dominasi produk multinasional. Di
sisi lain, globalisasi juga melahirkan proses glocalization, yaitu
adaptasi nilai global ke dalam konteks lokal. Dalam perspektif bisnis, glocalization
membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk mengangkat identitas budaya
sebagai sumber diferensiasi dan nilai tambah.
Studi
Lim et al. (2021) di Asia Tenggara menunjukkan bahwa UMKM yang berhasil
mengintegrasikan identitas lokal dengan strategi pemasaran digital memiliki
tingkat ketahanan bisnis yang lebih tinggi. Identitas lokal tidak lagi
dipandang sebagai hambatan modernisasi, melainkan sebagai aset strategis dalam
persaingan pasar global. Dalam konteks Lampung, potensi budaya lokal seperti
kain tapis, kopi Lampung, dan kuliner tradisional memiliki peluang besar untuk
dikembangkan dalam ekosistem ekonomi digital.
Namun,
globalisasi juga membawa risiko erosi nilai sosial dan budaya lokal. UNESCO
(2022) menunjukkan bahwa penetrasi budaya global melalui media digital dapat
melemahkan transmisi nilai tradisional, terutama di kalangan generasi muda.
Dalam lingkungan bisnis, perubahan ini tercermin pada pergeseran pola
komunikasi sosial dari interaksi tatap muka menuju komunikasi digital yang
cepat dan visual. Fenomena ini mengubah cara pelaku usaha membangun relasi
dengan konsumen dan menuntut strategi pemasaran yang lebih adaptif.
Perkembangan
social commerce dalam lima tahun terakhir menjadi ilustrasi konkret
bagaimana perubahan sosial-budaya memengaruhi lingkungan bisnis. Konsumen tidak
lagi membeli produk semata berdasarkan fungsi, tetapi juga berdasarkan narasi,
identitas, dan nilai yang dikomunikasikan melalui media sosial. Hal ini
menegaskan bahwa dimensi sosial-budaya merupakan komponen penting dalam general
business environment yang secara langsung memengaruhi perilaku pasar.
Bagi
Provinsi Lampung, globalisasi menghadirkan peluang sekaligus tantangan.
Keterbukaan informasi dan pasar memungkinkan produk lokal menjangkau pasar
nasional dan global. Namun, tanpa penguatan identitas lokal dan literasi
digital, pelaku usaha lokal berisiko tersisih oleh produk dan merek global.
Oleh karena itu, lingkungan sosial-budaya harus diposisikan sebagai variabel
strategis dalam analisis lingkungan bisnis daerah.
2.7.
Lingkungan Politik dan Kelembagaan
Lingkungan
politik dan kualitas kelembagaan merupakan determinan fundamental dalam general
business environment karena berfungsi sebagai kerangka aturan yang mengatur
interaksi ekonomi, distribusi sumber daya, dan kepastian usaha. Dalam literatur
ekonomi institusional, lingkungan politik dipahami sebagai kombinasi antara
stabilitas pemerintahan, kualitas institusi formal dan informal, kepastian
hukum, serta efektivitas tata kelola publik. Faktor-faktor ini secara langsung
memengaruhi tingkat risiko, biaya transaksi, dan kepercayaan pelaku usaha.
Acemoglu
dan Robinson (2020) menegaskan bahwa institusi politik dan ekonomi yang
inklusif menciptakan insentif bagi inovasi, investasi, dan pertumbuhan jangka
panjang. Institusi inklusif ditandai oleh kepastian hukum, perlindungan hak
milik, serta mekanisme pengambilan kebijakan yang transparan dan akuntabel.
Sebaliknya, institusi yang lemah atau bersifat ekstraktif meningkatkan
ketidakpastian, memperbesar biaya transaksi, dan menghambat aktivitas bisnis.
Dalam lima tahun terakhir, berbagai studi menunjukkan bahwa policy
uncertainty menjadi salah satu faktor utama yang menekan investasi swasta,
khususnya di negara berkembang.
Lingkungan
politik tidak hanya mencakup stabilitas pemerintahan, tetapi juga kualitas
regulasi dan konsistensi kebijakan. Ketika kebijakan publik sering berubah
tanpa transisi yang jelas, dunia usaha menghadapi risiko tinggi dalam
perencanaan jangka panjang. IMF (2022) menunjukkan bahwa ketidakpastian
kebijakan berkontribusi terhadap penurunan investasi dan melambatnya
pertumbuhan produktivitas. Dalam konteks daerah, dampak ketidakpastian ini
sering kali lebih besar karena keterbatasan kapasitas adaptasi pelaku usaha
lokal.
Desentralisasi
fiskal dan otonomi daerah merupakan bagian penting dari lingkungan politik dan
kelembagaan di Indonesia. IMF (2022) menegaskan bahwa desentralisasi dapat
memperkuat lingkungan bisnis daerah apabila disertai kapasitas institusional
yang memadai, koordinasi pusat–daerah yang efektif, serta tata kelola yang
transparan. Namun, tanpa prasyarat tersebut, desentralisasi justru berpotensi
menciptakan fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan, dan inkonsistensi
kebijakan antarwilayah.
Penelitian
World Bank (2023) di Indonesia menunjukkan bahwa kualitas tata kelola daerah
memiliki korelasi positif dengan kemudahan berusaha dan kinerja UMKM. Daerah
dengan birokrasi yang responsif, prosedur perizinan yang sederhana, dan
kepastian hukum yang tinggi cenderung memiliki lingkungan bisnis yang lebih
kondusif. Sebaliknya, daerah dengan regulasi yang kompleks dan praktik
birokrasi yang tidak efisien menciptakan hambatan struktural bagi dunia usaha.
Lingkungan
politik daerah juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik internasional.
Fragmentasi geopolitik global, perang dagang, dan ketegangan antarnegara besar
memengaruhi rantai pasok global, arus investasi asing, dan stabilitas ekonomi
nasional. Perubahan kebijakan perdagangan atau investasi di tingkat global
sering kali berdampak tidak langsung terhadap daerah melalui kebijakan
nasional. Oleh karena itu, daerah perlu memiliki kapasitas adaptif dalam
merespons perubahan kebijakan yang dipicu oleh dinamika global tersebut.
Bagi
Provinsi Lampung, lingkungan politik domestik dan nasional memengaruhi iklim
bisnis melalui kebijakan pembangunan, investasi infrastruktur, dan regulasi
sektor unggulan. Kepastian hukum, stabilitas politik, serta kualitas pelayanan
publik menjadi prasyarat utama bagi pengembangan bisnis jangka panjang. Dengan
demikian, analisis lingkungan bisnis tanpa memasukkan dimensi politik dan
kelembagaan akan menghasilkan pemahaman yang parsial dan kurang memadai.
2.8.
Lingkungan Teknologi dan Transformasi Digital
Lingkungan
teknologi merupakan salah satu faktor paling dinamis dan disruptif dalam general
business environment. Dalam lima tahun terakhir, transformasi digital telah
mengubah secara fundamental cara bisnis beroperasi, bersaing, dan menciptakan
nilai. Teknologi digital tidak hanya meningkatkan efisiensi proses produksi dan
distribusi, tetapi juga menciptakan model bisnis baru dan mengubah perilaku
konsumen.
Brynjolfsson
et al. (2021) menjelaskan bahwa adopsi teknologi digital sering kali
menghasilkan productivity J-curve, di mana pada tahap awal produktivitas
justru stagnan atau menurun sebelum meningkat secara signifikan setelah
organisasi dan wilayah beradaptasi secara struktural. Hal ini menunjukkan bahwa
transformasi digital bukan sekadar persoalan adopsi teknologi, melainkan proses
perubahan organisasi, institusi, dan budaya kerja.
OECD
(2021) menegaskan bahwa digitalisasi memiliki potensi besar untuk meningkatkan
efisiensi, memperluas pasar, dan mendorong inklusi ekonomi, khususnya bagi
UMKM. Namun, manfaat tersebut tidak terdistribusi secara merata karena adanya
kesenjangan digital antarwilayah. Faktor seperti ketersediaan infrastruktur
teknologi, literasi digital, dan kesiapan sumber daya manusia menjadi penentu
utama efektivitas transformasi digital dalam lingkungan bisnis.
Studi
World Bank (2023) menunjukkan bahwa UMKM yang mengadopsi teknologi digital
memiliki probabilitas lebih tinggi untuk bertahan dan tumbuh pascapandemi
COVID-19. Namun, adopsi teknologi tanpa dukungan kebijakan publik, pelatihan,
dan ekosistem digital yang memadai sering kali gagal menghasilkan dampak
ekonomi yang signifikan. Hal ini menegaskan bahwa lingkungan teknologi harus
dianalisis secara terintegrasi dengan dimensi kebijakan publik, demografi, dan
kelembagaan.
Dalam
konteks regional, transformasi digital juga memengaruhi struktur pasar dan
persaingan usaha. Platform digital memungkinkan pelaku usaha kecil menjangkau
pasar yang lebih luas, tetapi sekaligus meningkatkan persaingan dengan pelaku
usaha berskala besar. Tanpa perlindungan dan peningkatan kapasitas, UMKM lokal
berisiko tersisih dalam persaingan digital.
Bagi
Provinsi Lampung, perkembangan teknologi digital membuka peluang baru bagi
pengembangan UMKM dan sektor jasa. E-commerce, sistem pembayaran digital, serta
layanan publik berbasis daring berpotensi meningkatkan efisiensi ekonomi daerah
dan menurunkan biaya transaksi. Namun, kesenjangan akses teknologi antara
wilayah perkotaan dan perdesaan masih menjadi tantangan utama. Kondisi ini
menunjukkan bahwa lingkungan teknologi tidak berdiri sendiri, melainkan saling
terkait dengan faktor sosial, ekonomi, dan kelembagaan.
Dengan
demikian, transformasi digital dalam general business environment harus
dipahami sebagai proses sosial-ekonomi yang kompleks dan berjangka panjang.
Keberhasilan transformasi digital sangat bergantung pada kesiapan institusi,
kualitas sumber daya manusia, dan budaya inovasi yang mendukung.
2.9.
Lingkungan Alami dan Keberlanjutan Bisnis
Lingkungan
alami dan keberlanjutan merupakan dimensi yang semakin sentral dalam kajian
lingkungan bisnis modern. Dalam lima tahun terakhir, isu perubahan iklim,
degradasi lingkungan, dan eksploitasi sumber daya alam telah memengaruhi
strategi bisnis, kebijakan publik, dan keputusan investasi secara signifikan.
IPCC (2022) menegaskan bahwa perubahan iklim meningkatkan risiko ekonomi
regional dan menciptakan ketidakpastian jangka panjang bagi dunia usaha.
Dalam
perspektif manajemen strategis, keberlanjutan lingkungan tidak lagi dipandang
sebagai beban biaya, melainkan sebagai sumber keunggulan kompetitif. Porter et
al. (2020) menunjukkan bahwa perusahaan dan wilayah yang mampu mengintegrasikan
prinsip keberlanjutan dalam strategi bisnis cenderung memiliki daya tahan yang
lebih tinggi terhadap guncangan eksternal, termasuk krisis ekonomi dan
perubahan regulasi.
Penelitian
mutakhir menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan
daya dukung lingkungan menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang besar. Konflik
lingkungan, degradasi ekosistem, dan penurunan kualitas hidup masyarakat lokal
dapat menghambat investasi dan merusak reputasi bisnis daerah (IPCC, 2022;
World Bank, 2023). Dalam jangka panjang, kerusakan lingkungan melemahkan basis
ekonomi yang menopang aktivitas bisnis.
Dalam
konteks pembangunan daerah, keberlanjutan lingkungan menjadi prasyarat bagi
keberlanjutan lingkungan bisnis. Tata ruang yang tidak terkendali, alih fungsi
lahan yang masif, dan degradasi sumber daya alam akan menurunkan produktivitas
sektor utama dan meningkatkan risiko bencana. Oleh karena itu, lingkungan alami
harus ditempatkan sebagai bagian integral dari general business environment,
bukan sebagai variabel eksternal yang terpisah.
Bagi
Provinsi Lampung, isu keberlanjutan lingkungan memiliki relevansi tinggi
mengingat ketergantungan ekonomi daerah pada sektor pertanian dan sumber daya
alam. Tanpa kebijakan lingkungan yang kuat dan implementasi yang konsisten,
risiko degradasi lahan, konflik pemanfaatan ruang, dan penurunan produktivitas
pertanian dapat menghambat perkembangan bisnis dan investasi di masa depan.
BAB
III
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil
analisis dan pembahasan yang telah dilakukan, dapat ditarik beberapa kesimpulan
utama sebagai berikut:
- Lingkungan bisnis umum (general
business environment) di Provinsi Lampung dibentuk oleh interaksi
multidimensional antara faktor ekonomi, kebijakan publik, demografi,
sosial-budaya, teknologi, politik, dan lingkungan alam. Tidak satu pun
faktor tersebut bekerja secara terpisah; efektivitas lingkungan bisnis
sangat ditentukan oleh kualitas keterkaitan dan keselarasan antar dimensi.
- Struktur ekonomi Provinsi Lampung
masih berada pada fase berbasis sumber daya primer, dengan dominasi sektor
pertanian dan perdagangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa daya saing
regional belum sepenuhnya ditopang oleh sektor bernilai tambah tinggi,
sehingga pertumbuhan ekonomi yang terjadi cenderung bersifat stabil namun
belum transformatif.
- Kebijakan moneter dan fiskal nasional
berperan penting dalam menjaga stabilitas makro, namun dampaknya terhadap
lingkungan bisnis daerah bersifat tidak simetris. Keterbatasan kapasitas
fiskal daerah, rendahnya inklusi keuangan, dan struktur ekonomi lokal
menyebabkan manfaat kebijakan makro belum sepenuhnya terinternalisasi
dalam aktivitas dunia usaha di Provinsi Lampung.
- Provinsi Lampung memiliki potensi
bonus demografi yang besar, namun potensi tersebut belum terkonversi
menjadi keunggulan ekonomi akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia
dan tingginya ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan
industri. Hal ini membatasi produktivitas dan daya saing dunia usaha
daerah.
- Globalisasi dan digitalisasi telah
mengubah pola konsumsi, komunikasi sosial, dan strategi bisnis, khususnya
bagi UMKM. Identitas lokal terbukti memiliki potensi sebagai sumber nilai
tambah ekonomi apabila diintegrasikan secara strategis dalam pemasaran dan
inovasi produk di era digital.
- Lingkungan politik dan kualitas
kelembagaan daerah berpengaruh signifikan terhadap iklim bisnis, terutama
melalui kepastian hukum, kualitas birokrasi, dan konsistensi kebijakan.
Tata kelola yang efektif terbukti lebih menentukan kepercayaan pelaku
usaha dibandingkan insentif fiskal semata.
- Transformasi digital berkontribusi
positif terhadap efisiensi dan inklusi ekonomi, namun kesenjangan akses
teknologi dan literasi digital antarwilayah masih menjadi faktor pembatas
utama dalam memaksimalkan manfaat digitalisasi bagi dunia usaha di
Provinsi Lampung.
- Keberlanjutan lingkungan merupakan
prasyarat fundamental bagi keberlanjutan bisnis jangka panjang. Tekanan
terhadap lingkungan alam, seperti alih fungsi lahan dan degradasi sumber
daya, berpotensi melemahkan basis ekonomi daerah apabila tidak dikelola secara
berkelanjutan.
- Pendekatan general business
environment terbukti relevan dan efektif sebagai kerangka analisis
pembangunan regional, karena mampu menjelaskan dinamika lingkungan bisnis
secara komprehensif dan integratif. Pendekatan ini memberikan kontribusi
teoretis dalam memperluas penerapan analisis lingkungan bisnis dari level
korporasi ke level daerah.
- Secara praktis, hasil penelitian ini
memberikan dasar konseptual dan empiris bagi pemerintah daerah dan pelaku
usaha dalam merumuskan kebijakan dan strategi bisnis yang adaptif,
inklusif, dan berorientasi pada keberlanjutan pembangunan ekonomi Provinsi
Lampung.
DAFTAR PUSTAKA
Acemoglu,
D., & Robinson, J. A. (2020). The narrow corridor: States, societies,
and the fate of liberty. Penguin Press.
Aghion,
P., Antonin, C., & Bunel, S. (2021). The power of creative destruction:
Economic upheaval and the wealth of nations. Harvard University Press.
Badan
Pusat Statistik. (2024). Produk domestik bruto Indonesia menurut lapangan
usaha 2020–2024. BPS.
Badan
Pusat Statistik Provinsi Lampung. (2024). Produk domestik regional bruto
Provinsi Lampung menurut lapangan usaha 2020–2024. BPS Provinsi Lampung.
Blanchard,
O. (2021). Macroeconomics (8th ed.). Pearson Education.
Bloom,
D. E., Kuhn, M., & Prettner, K. (2020). Modern economic growth and the
demographic transition. Journal of Economic Growth, 25(1), 25–59.
https://doi.org/10.1007/s10887-019-09175-3
Brynjolfsson,
E., Rock, D., & Syverson, C. (2021). The productivity J-curve: How
intangibles complement general-purpose technologies. American Economic
Journal: Macroeconomics, 13(1), 333–372.
https://doi.org/10.1257/mac.20180361
Crescenzi,
R., & RodrÃguez-Pose, A. (2020). Innovation and regional growth. Journal
of Economic Geography, 20(2), 273–298. https://doi.org/10.1093/jeg/lbz023
Giddens,
A. (2021). The consequences of modernity (Updated ed.). Polity Press.
International
Monetary Fund. (2022). Fiscal decentralization and inclusive growth.
IMF.
Intergovernmental
Panel on Climate Change. (2022). Climate change 2022: Impacts, adaptation
and vulnerability. Cambridge University Press.
Johnson,
G., Scholes, K., & Whittington, R. (2020). Exploring strategy (12th
ed.). Pearson Education.
Lim,
W. M., Kumar, S., & Ali, F. (2021). The role of digital marketing and
social commerce in SMEs. Journal of Business Research, 132, 333–344.
https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2021.04.035
OECD.
(2021). The digital transformation of SMEs. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/bdb9256a-en
Porter,
M. E., & Kramer, M. R. (2019). Creating shared value. Harvard Business
Review, 97(1), 80–90.
Porter,
M. E., Kramer, M. R., & Serafeim, G. (2020). Where ESG fails. Journal of
Applied Corporate Finance, 32(2), 12–23. https://doi.org/10.1111/jacf.12423
Ritzer,
G., & Dean, P. (2022). Globalization: A basic text (3rd ed.).
Wiley-Blackwell.
Todaro,
M. P., & Smith, S. C. (2020). Economic development (13th ed.).
Pearson Education.
UNESCO.
(2022). Reimagining our futures together: A new social contract for
education. UNESCO Publishing.
Wheelen,
T. L., Hunger, J. D., Hoffman, A. N., & Bamford, C. E. (2022). Strategic
management and business policy: Globalization, innovation, and sustainability
(16th ed.). Pearson Education.
World
Bank. (2023). Indonesia economic prospects: Boosting productivity. World
Bank Group.

Komentar
Posting Komentar